MEDAN, Sumutpost.id – Satuan Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menangkap pelaku Curanmor yang terjadi di Jalan Bukit Barisan 1, Gang Dempo, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur, pada Jumat (20/Juni /2025) Sekitar pukul 14.30 Wib.
Keterangan diperoleh, pengungkapan ini berdasarkan laporan korban LP/B/297/VI/2025/SPKT/Polsek Medan Timur tanggal (21Juni /2025) bernama Alvin adam Oktavian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Medan Timur Kompol Agus M.Butar Butar memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ervan Lian Siahaan untuk menyelidikinya.
Hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa pelaku sedang di Jalan Halat, Kecamatan Medan kota. Tim bergerak ke lokasi. Saat akan ditangkap, pelaku bernama Moris Dian Hasibuan berusaha melawan personil.
Tidak ingin tersangka melarikan diri, petugas pun memberikan tindakan tegas dan terukur. Usai dilumpuhkan dengan sebutir timah panas, pelaku bersam barang bukti dibawa ke komando.
Pelaku saat ini ditahan di RTP Polsek Medan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman dengan hukuman 7 tahun Penjara. (msp)








