IKLAN
DAERAH  

Bupati Lantik dan Perpanjang Masa Jabatan Kades se-Tapsel

Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, berpose usai melantik para kepala desa di Lapangan Parade Kompleks Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Sipirok, Senin (24/6) lalu. (AP/Sumutpost.id)

SIPIROK, Sumutpost.id – Perpanjangan masa tugas 107 kepala desa (Kades) dilantik kembali se-Kabupaten Tapanuli Selatan di Lapangan Parade Kompleks Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Sipirok, Senin (24/6) lalu.

Perpanjangan masa jabatan ini berlangsung selama dua tahun, sesuai dengan UU Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

BACA JUGA..  Pemkab Deliserdang Dukung BPK Perbaiki Tata Kelola Keuangan Daerah

Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu, mengimbau para kepala desa untuk memanfaatkan tambahan waktu ini dengan sebaik-baiknya guna membangun desa secara maksimal. “Membangun desa dengan maksimal agar masyarakat desa bisa merasakan apa yang diayomi oleh bapak/ibu sekalian,” ujar Dolly.

Dirinya juga menegaskan bahwa pembangunan di Tapsel merupakan hasil dari upaya pembangunan di setiap desa.

BACA JUGA..  Dorong Penguatan Ekonomi Desa, Bupati Tapsel Konsolidasi KMP di Kantor Camat Batangtoru

“Tidak benar kalau seandainya tidak ada pembangunan di Tapsel, karena pada dasarnya pembangunan Pemerintah Tapanuli Selatan adalah himpunan dari pembangunan desa yang ada,” ujarnya. (msp)