MEDAN, Sumutpost.id – Pasca digrebeknya D’ Red KTV & Club Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, personil Polda Sumut kembali melakukan pengembangan, ternyata tempat hiburan malam itu buka 24 jam nonstop.
Data yang dihimpun, usai penangkap waiters D’ Red KTV & Club karena menjual pil ekstasi, esok harinya Sabtu (16/5) Narkoba Polda Sumut melakukan pengembangan. Hasilnya, aktivitas hiburan malam yang tetap berlangsung.
“Sekitar jam 2 siang, kami kembali melakukan pengembangan. Dan tempat itu (D’ Red KTV & Club) masih beroperasi,” ujar Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Celvijn Simanjuntak.
Dari sana petugas mengamankan 21 orang. “Setelah dilakukan tes urine, sebagian besar di antaranya terbukti positif narkoba,” ujar Calvijn.
Polisi menyita barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi yang diperjual belikan secara terbuka oleh staf internal tempat hiburan tersebut. (msp)







