IKLAN

Polda Sumut Tersangkakan dan Tahan Tiga Calo Pengiriman 26 PMI Ilegal ke Malaysia

Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 26 orang yang diamankan Polda Sumut dari penampungan di daerah Deliserdang. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menangkap tiga orang calo Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang diduga menjadi perantara pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia.

Ketiga calo berinisial MF, K, dan HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Penangkapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, pada Senin 19 Mei 2025.

“Dari hasil gelar perkara yang kita lakukan MF, K dan HR, kita tetapkan sebagai tersangka. Dan kita lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” jelas Kombes Sumaryono.

BACA JUGA..  Tersangka Ratu Entok Dijebloskan ke Penjara, Kombes Hadi Beber Motif Penistaan Agama

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atau Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Diberitqkan sebelumnya, Subdit IV Renakta berhasil menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal yang disembunyikan di sebuah rumah penampungan di Jalan Sedar, Desa Tumpatan, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

BACA JUGA..  Direktur PT ALS Chandra Lubis Tersangka Kasus Laka yang Menewaskan 19 Orang

“Pengungkapan dilakukan pada Jumat, 16 Mei, setelah kami mendapat informasi terkait aktivitas pengiriman calon PMI ilegal ke Malaysia,” jelas Sumaryono.

Calon PMI ilegal itu terdiri dari 18 laki-laki dan 8 perempuan. Mereka berasal dari NTT 12 orang, NTB 2 orang, Aceh 7 orang, Jawa Tengah 1 orang, Jawa Timur 1 orang, Sumatera Utara 2 orang, Riau 1 orang.

Para calon pekerja dijanjikan akan dipekerjakan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan buruh perkebunan, dengan gaji sebesar 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5,7 juta per bulan. Untuk bisa berangkat, masing-masing korban membayar biaya sebesar Rp 5 juta kepada agen pengiriman.

BACA JUGA..  Demo Mahasiswa dan Warga Minta Keadilan di Mapolres Taput Ricuh, Sejumlah Orang Sempat Ditangkap

Rencananya, mereka akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut menggunakan kapal tongkang dari wilayah Sumatera Utara.

Kini, seluruh korban telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumut untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum.

Kombes Pol Sumaryono menegaskan bahwa Polda Sumut akan terus memantau dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan orang dan pengiriman PMI ilegal, karena hal tersebut menyangkut hak asasi manusia dan perlindungan warga negara. (msp)