IKLAN

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman Sabu 22 Kg ke Pancurbatu

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Thommy Aruan dan Waka Polrestabes Medan AKBP Rudy Silaen memaparkan hasil tangkapan 22 Kg sabu-sabu, Selasa (13/5) di Mapolrestabes Medan. (Sor/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Tim Spartan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 22 Kg sabu-sabu dari Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan menuju Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang, Minggu (11/5) kemarin.

Dari tersangka H (42) warga Jalan Ternak II, Kecamatan Medan Polonia, petugas menyita 22 kilogram sabu-sabu sebagai barang bukti.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, tersangka H ditangkap di Jalan Aksara Kecamatan Medan Tembung tepatnya di depan Irian Supermarket saat mengendarai sepedamotor.

BACA JUGA..  Tim Tebas Dit Reskrimum Polda Sumut Gelar Operasi Pekat, Sikat Pelaku Premanisme

“Pengakuan tersangka H, dirinya berangkat dari rumahnya membawa 22 kilogram sabu ini ke arah Pancurbatu. Tersangka diutus oleh seseorang. Namun sebagaimana kita ketahui rantai peredaran ini selalu terputus,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Setyawan didampingi Kasat Res Narkoba AKBP Thommy Aruan, Selasa (13/5) siang.

Dalam kasus ini, sebut Gidion tersangka mendapatkan upah Rp20 juta dalam sekali pengiriman.

BACA JUGA..  Diberangkatkan Ribuan Warga dan Partai Pengusung, dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo Resmi Mendaftar ke KPU Deliserdang

“Sebelumnya tersangka ini sudah dua kali melakukan pengiriman yang dikendalikan oleh seseorang. Dalam pengungkapan ini tersangka mendapatkan upah Rp20 juta dalam sekali pengiriman,” tutur Gidion.

Kata Gidion lagi, tersangka H ini juga diketahui residivis kasus yang sama pada tahun 2010 dan keluar dari penjara pada tahun 2014 lalu.

“Pengungkapan narkotika jenis sabu ini terus kita dalami. Penggunaan narkotika menjadi penyebab terjadinya tawuran, kenakalan remaja, premanisme atau pun tindak pidana lainnya,” ujar Gidion lagi.

BACA JUGA..  Mayat Wanita di Silangkitang Labusel Ternyata Dibunuh Pacarnya

Dalam pengungkapan ini, kata Gidion tersangka terancam hukuman kurungan seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (msp)