IKLAN

Polres Pematangsiantar Ringkus Pemilik Sabu di Hotel Sentral

Pemilik narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. (msp)

SIANTAR, Sumutpost.id – Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba meringkus terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu, pria AKP (27) warga Jl. Langkat, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara di salah satu hotel.

Kanit Idik 2 Sat Resnarkoba Ipda Indrawan memimpin saat meringkus AKP di dalam salah satu kamar di Hotel Sentral, Jl. Perintis Kemerdekaan, Kel. Timbang Galung, Kec. Siantar Barat, Kamis (24/4) pukul 17:30 lalu.

BACA JUGA..  Pasangan Sejoli Digerebek Warga Tanpa Busana di Tanjungbalai

Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede, Senin (28/4) siang menyebutkan awalnya memperoleh informasi dari masyarakat ada pelaku memiliki narkotika di Hotel Sentral.

Setelah melakukan penyelidikan, Kanit Idik 2 Sat Resnarkoba bersama tim berhasil meringkus AKP di dalam salah satu kamar hotel itu.

Selanjutnya, Kanit Idik 2 Sat Resnarkoba bersama tim mengamankan barang bukti berupa satu tas sandang warna hitam berisi 12 paket sabu seberat 3,93 gram, dua unit timbangan digital, uang Rp 61.000, dua bungkus plastik klip kosong dan satu sendok terbuat dari pipet plastik.

BACA JUGA..  Polda Sumut Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Padang Bulan, 8 Pelaku Ditangkap

Hasil interogasi, AKP mengaku pemilik barang bukti sabu itu dan memperolehnya dari pria berinisial S. Namun, saat pengembangan, tidak menemukan pria S itu, hingga Kanit Idik 2 Sat Resnarkoba membawa AKP bersama barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres.

“Tersangka AKP sudah kita amankan guna pelaksanaan pemeriksaan dan pengembangan dan akan memprosesnya sesuai Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Kasat Resnarkoba. (msp)

BACA JUGA..  Wali Kota dan Sekda Tebingtinggi Didesak Sampaikan Pernyataan Terkait OTT Pejabatnya