IKLAN
DAERAH  

Komisi A DPRD Karo Monitoring Lokasi Pembangunan RSU di Desa Lingga

Pemkab Siapkan Rp.10 Miliar Bangun Ruang Rawat Inap

Komisi A DPRD Kabupaten Karo bersama jajaran Dinas Kesehatan Karo melakukan monitoring ke lokasi proyek di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa 18 Maret 2025 siang. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id –  Untuk memastikan proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan, Komisi A DPRD Kabupaten Karo melakukan monitoring ke lokasi proyek di Desa Lingga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa 18 Maret 2025 siang.

Tampak hadir dalam giat monitoring diantaranya, para anggota dan Ketua Komisi A DRPD Kabupaten Karo Firman Firdaus Sitepu, Raja Edward Sebayang, Hendry Mayanta Tarigan, Raja Urung Mahesa, Miltra Sembiring, Dra Lusia Sukatendel, Endamia Caroline Br Kaban SE,ak. Mereka didampingi Plt Dinas Kesehatan dr Jasura Pinem, Dirut RSUD dr. Evanita Bangun dan beberapa pegawai dan staf sekertariat dewan Kapupaten Karo.

Ketua Komisi A DPRD Firman Firdaus Sitepu saat dikonfirmasi wartawan di kantor Komisi A gedung DPRD usai melakukan monitoring ke lahan pembangunan RSU Daerah Kabupaten Karo membenarkan giat tersebut.

“Ya benar hanya monitoring saja tadi, bukan sidak. Menyikapi soal berakhirnya kontrak/sewa – menyewa lahan RSUD Kabanjahe antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan pihak pemilik sahnya Modramen GBKP (Gereja Batak Karo Protestan) sehingga hal itu sempat menyita perhatian publik belakangan ini dan meluruskan informasi yang simpang siur dikalangan masyarakat,” ujar Firman Firdaus Sitepu.

BACA JUGA..  576 WBP Lapas Klas IIB Lubuk Pakam Terima Remisi Kemerdekaan, 4 Diantaranya Langsung Bebas

Lanjutnya lagi, berdasarkan hasil konfirmasi yang telah dilakukan Komisi A dengan Plt Kepala Dinas Kesehatan dr Jasura Pinem terkait bagaimana langkah – langkah Pemkab Karo selanjutnya dalam menyikapi persoalan ini.

Pihak Dinas Kesehatan juga sudah menjelaskan bahwa hubungan komunikasi antara exsekutif (Pemda Karo) dengan pihak modramen GBKP masih baik – baik saja. “Untuk saat ini belum ada pihak modramen GBKP mengusir atau menyuruh Pemda mengangkat kaki dari lahan yang saat ini masih ditempati,” ungkap Firdaus mengulangi hasil percakapan dengan Plt Kadis Dinkes.

“Kami dari Komisi A juga sudah menyampaikan supaya Pemda Karo beretikad baik untuk tetap melanjutkan pembangunan rumah sakit umum dan segera mungkin mencari solusi dan jalin komunikasi yang baik dengan pihak Modramen GBKP, agar membuat perjanjian pinjam pakai/sewa yang baru lagi, untuk tenggang waktu hingga rampung penyelesaian seluruh tahapan pembangunan RSUD yang baru,” tegas firdaus sitepu.

BACA JUGA..  Bupati Genjot Program Unggulan Ketahanan Pangan, Deli Serdang Raih Prestasi Inflasi Terendah Per Januari 2026

Pada kesempatan itu Ketua Komisi A Firman Firdaus Stepu juga memaparkan, bahwa untuk biaya pembangunan RSUD yang baru sesuai rancanga awal diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp.250 miliar, tentunya APBD Karo tidak sangup jika menganggarkan sekaligus, sehingga pembangunannya dibuat bertahap.

“Tentunya kita harus paham dengan kondisi keuangan daerah juga, namun begitu kita berharap semoga kedepannya pembangunan RSU bisa dibantu melalui APBN, Pemerintah pusat sudah memberi lampu hijau bila mana bangunan RSU sudah beroperasi, kemungkinan pemerintah pusat baru mau menurunkan bantuan,” paparnya.

“Yang ini baru selesai dikerjakan tahap 2 selanjutnya di tahun 2025 ini masuk tahap ke 3 dan akan mulai dibangun untuk ruang rawat inap. Anggarannya sudah dipersiapkan sebesar Rp.10 miliar, dalam waktu dekat ini sudah ditenderkan. Sama sama kita kawal tahapan pembangunan RSU ini, mohon dukungan semua pihak agar seluruh pengerjaan rumah sakit umum ini bisa berjalan lancar, sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama,” beber Firman Firdaus Sitepu, mengahiri.

BACA JUGA..  LKPJ Bupati Karo Tahun 2023 Menyisakan Silpa Rp 96 Miliar Lebih

Diketahui bahwa terhitung sejak Desember 2024 lalu, masa kontrak lahan Rumah Sakit Umum Kabanjahe telah berakhir, berdasarkan perjanjian bersama dengan pihak moderamen GBKP. Namun begitu pihak modramen GBKP masih memberikan tenggang waktu hingga bulan Juni 2025 kepada Pemda Karo untuk melakukan perpindahan serta pengosongan lahan secara bertahap.

Sebab, Modramen GBKP telah melakukan perjanjian kerja sama/MoU dengan Rumah Sakit (RS) swasta Murni Teguh Zending dalam mewujudkan misi pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat di Kabupaten Karo. Perjanjian kerja sama ini pun telah disepakati selama 30 tahun. Sebagai bentuk kesiapannya pihak RS Murni Teguh Zending juga dikabarkan sudah berinvestasi sebesar Rp.50 miliar untuk tahap pembangunan awal. (msp)