MEDAN  

Anggota PWI Sumut Jangan Takut Dipecat

Anggota PWI Sumut yang menghadiri HPN 2025 di Pekanbaru bersama Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan para tokoh pers nasional asal Sumut. (HO/pwipusat)

MEDAN, Sumutpost.id – Fenomena pemecatan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di sejumlah provinsi di Indonesia kian marak. Kondisi ini pun menjadikan anggota PWI serba salah menentukan sikap.

Demikian disampaikan Plt Ketua PWI Sumut Austin Tumengkol kepada wartawan, Selasa (11/3). Dikatakan, anggota PWI khususnya di Sumut tidak perlu takut akan ancaman pemecatan dengan dalih melanggar aturan organisasi.

“Kondisi ini bisa dimaklumi, karena mayoritas anggota PWI Sumut masih menerima dan mengonsumsi informasi dari satu pihak saja. Kita mengacu pada PD/PRT PWI saja,” katanya.

Baru-baru ini, Austin bersama Plt Sekretaris Ahmad Rivai Parinduri dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut Muhammad Syahrir terkena sanksi pemecatan sebagai anggota PWI. Hanya saja, pemecatan tersebut tidak melalui prosedur administrasi organisasi yang semestinya sesuai PD/PRT.

BACA JUGA..  Dishub Sumut Siapkan Mudik Gratis Untuk Idulfitri 2025

“Saya menerima informasi melalui pemberitaan di media massa bahwa telah dipecat bersama Bang Syahrir dan Bang Rivai melalui Surat Keputusan Nomor: 307-PLP/PP-PWI/2025 yang ditandatangani Hendry Ch Bangun dan Iqbal Irsyad yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat. SK itu diputuskan terhitung 17 Februari 2025,” papar Austin.

Menurut Austin, sanksi tersebut tidak berlaku mengingat Hendry Ch Bangun sudah dicabut keanggotaannya sebagai anggota PWI dan otomatis tidak berhak lagi menjabat Ketum PWI Pusat per 16 Juli 2024. Pemecatan itu berdasarkan Keputusan DK PWI Pusat yang diketuai Sasongko Tedjo.

“Pengajuan sanksi itu saja tidak disertai rekomendasi DKP PWI Sumut yang berhak menilai ada tidaknya pelanggaran oleh anggotanya. Keputusan sanksi pun harus disampaikan kepada DK PWI Pusat yang akan menentukan ada tidaknya pelanggaran. Parahnya lagi, sampai hari ini belum kami terima surat pemecatan itu,” ujar Plt Ketua PWI Sumut tersebut.

BACA JUGA..  Puluhan Napi dan Petugas Rutan Tanjung Gusta Dites Urine

Keputusan mengajukan sanksi pun disampaikan oleh Farianda Putra Sinik dan SR Hamonangan Panggabean beberapa hari setelah diberhentikan sebagai Ketua dan Sekretaris PWI Sumut per 11 Februari 2025. Pengumuman SK yang ditandatangani Hendry Ch Bangun pada 17 Februari pun baru disampaikan via zoom meeting 10 hari kemudian kepada pengurus dan para Ketua PWI kabupaten/kota oleh Waka Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan.

“Terkait pemecatan kami bertiga plus lima anggota PWI Sumut yang terancam sanksi karena kehadirannya pada HPN 2025 di Pekanbaru, itu dasarnya apa? Kan Riau bukan tanah haram bagi PWI. Faktanya, HPN ada dua dan kami memilih hadir di Pekanbaru. Seluruh anggota PWI Sumut diultimatum ke Banjarmasin, sementara Bang Nanda (Farianda Putra Sinik-red) sendiri nggak hadir,” tambahnya sambil tersenyum.

BACA JUGA..  KLB Tetapkan Zulmansyah Sekedang Ketua Umum PWI Pusat 2024-2028

“Terlepas masih banyak yang belum berimbang informasinya, dampak pemecatan tersebut kini menjalar kepada kawan-kawan anggota PWI Sumut lainnya yang ingin mengambil sikap. Sebagai wartawan, harusnya mereka mencari keberimbangan informasi, konfirmasi atau check and recheck. Setelah berimbang, silakan tentukan sikap,” seru Austin lagi.

“Ayo kawan-kawan anggota PWI Sumut, jangan takut dipecat selama kita berada di jalan yang benar sesuai PD/PRT. Berbeda pilihan sah-sah aja sebagai hak asasi manusia, toh tidak ada yang melarang. PWI ini kan organisasi, bukan perusahaan,” pungkasnya.

Disebutkan, Austin dan Rivai tengah fokus verifikasi ulang keanggotaan untuk segera menggelar Konferensi Provinsi (Konferprov) Luar Biasa PWI Sumut selambat-lambatnya bulan Agustus mendatang. (msp)