Kejari Humbahas Kembali Ungkap Kasus Korupsi di Dinas PUTR Tahun Anggaran 2022, Kerugian Negara 800 Juta Lebih

Petugas Kejari Humbahas saat menggiring para tersangka kasus korupsi di Dinas PUTR Humbahas. (Marison Simamora/Sumutpost.id)

DOLOK SANGGUL, Sumutpost,id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) kembali menunjukkan taringnya dengan mengungkap beberapa kasus korupsi di beberapa instansi di pemerintahan mantan bupati Dosmar Banjarnahor SE.

Kasus terbaru dugaan tidak pidana korupsi dadalah dalam pemeliharaan Berkala/Rehabilitas jalan dan rekonstruksi/peningkatan kapasitas struktur jalan Parbotihan -Pulo Godang – Temba pada tahun anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Humbahas senilai Rp.3.917.583.560.

Kejari Humbang Hasundutan Dr Noordien Kusumanegara.SH.MH menyampaikan pada konfrensi pers, Selasa (10/3/2025) menyatakan pada tahun anggaran 2022 Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Humbahas melaksanakan kegiatan Pemeliharaan Berkala/Rehabilitas Jalan dan Rekonstruksi Peningkatan Kapasitas Struktur jalan Parbotihan – Pulo Godang – Temba dimana kepala dinasnya bapak (MP) yang mengakibatkan kerugian negara.

BACA JUGA..  Polda Sumut Ungkap 85 Kasus Peredaran Narkoba Dalam Sepekan

Para tersangka dalam kasus ini adalah, GT selaku pejabat pembuat komitmen (PPK); RK selaku rekanan CV Mirza Karya Sejati; TCRH selaku pelaksana kegiatan dilapangan; MP selaku KPA pada Dinas PUTR kabupaten Humbang Hasundutan tahun 2022 adalah CV Mirza Karya Sejati senilai Rp.3.917.583.560 dengan perjanjian kontrak nomor: 1/SP/DAK-R/BM.II/PUTR/IV/2022 tanggal 14 April 2022. Dan pekerjaan tersebut dilaksanakan pada tanggal 14 April 2022 dengan lama pekerjaan 90 hari kalender.

Dan yang menandatangani perjanjian kontrak kegiatan tersebut dari CV Mirza Karya Sejati adalah Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur.

BACA JUGA..  Polda Sumut Respons Cepat Isu Gudang Gas Oplos di Marendal, Tidak Temukan Bukti

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan saksi-saksi ahli dan alat bukti surat ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Propinsi Sumut Nomor PE.04.03/LHP-14/PW205/5.2/2025 tanggal 24 Februari 2025, terdapat kerugian Keuangan Negara terhadap pekerjaan tersebut sebesar Rp.824.532.452.65.

Pasal yang dikenakan Primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) , ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2021tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KHUPidana

BACA JUGA..  Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Jatuhi Hukuman Godol Satu Tahun Penjara

Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KHUPidana.

Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 29 Maret 2025 di Rutan Kelas II-B Humbang Hasundutan. (msp)

L