TANJUNGBALAI – Nekat mencuri dari dalam Kapal Motor (KM) Sumber Mas yang sedang sandar/tambat di pelabuhan swasta Gudang GH Baru di Jalan Pelabuhan Ujung, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, 2 pelaku warga digulung (ditangkap) tim Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi, SH, MH mengungkapkan penangkapan kedua orang laki-laki tersebut kepada wartawan di Tanjungbalai, Rabu (26/2).
Menurut AKP Rinaldi, kedua pelaku yang berhasil ditangkap MR alias I (27) warga Jalan Bilal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung dan A alias A (21) warga Jalan Lukah Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kedua tersangka tersebut diamankan atas perbuatanya pada hari Sabtu 22 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB mencuri barang-barang dari dalam KM Sumber Mas yang sedang sandar atau tambat berupa 3 buah Trafo Lampu Corong 2000 Watt, 5 Trans Lampu Mercuri 400 Watt dan 3 buah Elbo Kuningan milik PT. Halindo.
Akibat kejadian tersebut korban, seorang laki-laki bernama MSM (35) warga Jalan Sei Pamali, Lingkungan IV, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai mengalami kerugian materil sebesar Rp.20.000.000 dan langsung melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai.
Beberapa hari setelah adanya laporan pengaduan, persisnya pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira 07.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mendapat informasi yang mengatakan pelaku MR alias I sedang berada di rumahnya.
Selanjutnya, t8m unit Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan MR alias I dari rumahnya. Kepada petugas, MR alias I mengaku melakukan pencurian barang dari kapal motor KM Sumber Mas di Gudang GH Baru Jalan Pelabuhan Ujung Lingkungan III Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai bersama temannya A alias A.
“Pada saat itu juga, Reskrim bergerak menangkap A alias A yang kediamannya masih di kelurahan yang sama. Kepada petugas, A alias A juga mengakui melakukan pencurian secara bersama-sama dengan MR alias I dari Gudang GH Baru,” ujar AKP Rinaldi SH, MH.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat (2) Subs Pasal 362 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian. (msp)