IKLAN IKLAN
DAERAH  

Pemkab Deliserdang & Dinas LHK Sumut Tertibkan Pagar di Hutan Lindung Desa Regemuk

PANTAI LABU, Sumutpost.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang diwakili Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Elinasari Nasution SP mendampingi Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumatera Utara (Sumut), Ir Yuliani Siregar MAP saat penertiban pagar di kawasan hutan lindung di pesisir pantai, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Minggu (23/2/2025).

Penertiban dilakukan Polisi Kehutanan (Polhut) dibantu jajaran Pemerintahan Desa Regemuk dan masyarakat sekitar.

BACA JUGA..  Pembangunan Ruang Poli Rawat Jalan RSU Kabanjahe Dikerjakan CV Citra Perdana Nusantara

Pagar yang ditertibkan berupa jajaran seng setinggi 3 meter, sepanjang 800 meter, di lahan seluas 40 hektare (Ha).

“Pemasangan pagar seng ini menyalahi hukum, karena berada di kawasan hutan lindung. Dari kemarin sudah kami ingatkan dan ini resmi kita dibongkar,” kata Kadis LHK Sumut.

Kadis LHK Sumut menegaskan, tidak bisa seenaknya memagar wilayah hutan lindung. Meski pun sudah mendaftar dalam Data Tenurial (Datin), bukan berarti bisa semena-mena menguasai lahan.

BACA JUGA..  Buka Puasa Bersama KONI, Bupati Minta Satu Visi Bangun Olahraga Deliserdang

“Ini sudah kita mulai (penertiban), namun jika pihak yang memasang masih membandel, kami sendiri nanti yang akan membongkar tuntas pagar itu,” tegas Kadis LHK Sumut.

Kepada semua pihak diimbau untuk bekerja sama menyelesaikan permasalahan tersebut, tanpa menciptakan tuduhan sepihak. “Termasuk jika ada bukti oknumnya bermain, silakan laporkan,” tegasnya.

Pejabat Pemkab Deli Serdang yang turut hadir pada penertiban pagar tersebut, Kepala Satuan Pamong Praja (Kasatpol PP), Marjuki SSos; Inspektur Pembantu I (Irban I), Saprin Nawar SKm MKes; Kepala Bidang LPBE Dinas Kominfostan, Raden Mewah Ristanto SSTP; Camat Pantai Labu, Faisal Nasution SSTP MAP bersama Muspika dan Kepala Desa Regemuk, Muliadi.(msp)

BACA JUGA..  Kodim 0203 Langkat Resmi Buka TNI Manunggal Membangun Desa ke 123 TA 2025