Jual Sabu Kepada Petugas, Dua Bandar Diamankan Polres Tanjungbalai

Penulis: Ignatius SiagianEditor: Maranatha Tobing
Kedua bandar narkoba bersama barang bukti. (Ist/HO/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Nekat menjual narkoba jenis sabu-sabu kepada petugas yang menyamar, dua sekawan yakni MH alias M (46) warga Jalan Pukat, Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dan DS alias D (52) warga Jalan Langgar, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, ditangkap polisi.

Kedua bandar narkoba ini diamankan dari salah satu rumah di Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai pada saat akan melakukan transaksi narkoba kepada oknum petugas yang menyamar sebagai calon pembeli, Jumat (7/2/25) kemarin.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi yang di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua sekawan yang di duga sebagai pengedar narkotika jenis shabu tersebut.

Katanya, bersama kedua tersangka turut diamankan barang buktinya 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga Sabu dengan berat kotor 2,16 gram; 1  lembar lakban warna kuning yang dibungkus 1 lembar plastik warna hitam; 1 unit timbangan elektrik; uang tunai Rp.100.000 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha F1 ZR tanpa plat nomor polisi.

“Pada hari Jumat, tanggal 07 Februari 2025 sekitar pukul 17.45 WIB, personil melakukan penindakan terhadap kasus narkotika jenis sabu setelah terlebih dahulu dilakukan penyelidikan tentang adanya 2  laki-laki yang memiliki dan sering memperjual belikan diduga narkotika jenis shabu di sebuah rumah di Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” ujar Kasat.

Dengan melakukan Teknik Undercover Buy atau menyaru sebagai calon pembeli, kata Kasat, selanjutnya petugas yang menyamar langsung mendatangi lokasi dan bertemu dengan 2  laki-laki dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 gram seharga Rp. 800.000.

Tersangka MH alias M (46) menyanggupinya dan langsung menerima uang tunai dari petugas yang menyamar tersebut. Selanjutnya, MH alias M (46) menyuruh DS alias D (52) untuk membelikan narkotika jenis shabu dan menyerahkan uang sebesar Rp. 800.000  kepada DS alias D.

Tidak berapa lama kemudian, DS alias D datang dan menyerahkan 1 bungkus diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban didalam plastik warna hitam kepada MH alias M dan kemudian menyerahkannya kepada petugas yang menyamar.

Pada saat MH alias M akan menyerahkan narkotika jenis sabu petugas kepolisian yang menyamar langsung menangkap kedua tersangka.

Saat digeledah, sejumlah barang bukti diamankan seperti 1  bungkus diduga narkotika jenis sabu yang terbalut 1 lembar lakban warna kuning yang terbungkus 1 lembar plastik warna hitam, 1 unit timbangan elektrik, uang Rp.100.000 dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha F1 ZR plat nomor polisi.

“Tersangka MH alias M dan DS alias D mengakui bahwa barang tersebut adalah benar milik mereka yang didapatnya dari seorang laki-laki berinitial KT (lidik). Atas pengakuan tersebut, kedua tersangka dibawa ke  Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap kedua tersangka, akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini. (msp)