DELISERDANG, Sumutpost.id – Pedagang atau pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) plaza kuliner di Jalan Negara Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deliserdang, meradang. Pasalnya, permohonan ganti rugi yang mereka tuntut tidak dapat direalisasikan oleh PT Bhinneka Perkada Jaya (BPJ) selaku pihak pengelola BUMD Plaza Kuliner.
Hal itu disampaikan Taufik Ismail ST, selaku Direktur PT.BPJ kepada wartawan, di seputaran Kolam Renang Pemkab Deliserdang pada Selasa 11 Februari 2025.
Diketahui, para pedagang yang berjualan di Plaza Kuliner telah mengadu ke DPRD Deliserdang terkait pertanggungjawaban atau ganti rugi yang mereka tuntut ke pihak pengelola PT. BPJ.
Gayung bersambut, pihak DPRD Deliserdang dalam hal ini Komisi II mengundang pengelola (PT. BPJ) dan pihak pedagang duduk bersama melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tercatat RDP sudah dilaksanakan 2 kali dilaksanakan di ruang komisi II tepatnya, pertama pada 21 Januari dan 12 Februari 2025. Dari hasil pertemuan itu belum ada kesimpulan.
“Minta ganti kerugian dimana reperensi dan relevansinya, sebab belum adanya perjanjian kerja sama tertulis antara pihak pelaku UMKM dan Pengelola BUMD Plaza Kuliner PT BPJ,” ujar Taufik Ismail ST.
Selanjutnya Taufik Ismail menegaskan, bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan oleh perusahaan harus ada dasarnya, karena akan diaudit nantinya.
Terpisah, saat dikonfirmasi kepada Ketua Komisi II DPRD Deliserdang, Ilham Pulungan menyatakan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses mediasi. “Nanti akan saya kabari bila ada perkembangannya,” ucap Ilham Pulungan.
Sementara anggota Dewan Komisi II lainnya, Indra Silaban SH, menjelaskan, bahwa dirinya baru tau persis status BUMD Plaza Kuliner tersebut masih berstatus Kerja Sama Operasional (KSO), antara pihak Pemkab Deliserdang dengan pihak pelaku PT.BPJ. “Hal tersebut akan saya telusuri keakuratan informasi itu,” ujar Indra Silaban SH. (msp)