DAERAH  

Yayasan Palem Das Indonesia Desak Kejari Periksa Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang

Kadis Berinisial EN Diduga Salah Dalam Menggunakan Jabatan

Yayasan Pemerhati lingkungan Pembangunan dan Daerah Aliran Sungai (Palem Das) Indonesia menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deliserdang di Lubuk Pakam, Kamis 6 Februari 2025. (Erwin/Sumutpost.id)

LUBUK PAKAM, Sumutpost.id – Yayasan Pemerhati lingkungan Pembangunan dan Daerah Aliran Sungai (Palem Das) Indonesia menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Deliserdang di Lubuk Pakam, Kamis 6 Februari 2025. Mereka meminta Kepala Dinas Lingkungan Hidup segera diperiksa atas dugaan kasus penyalah-gunaan dalam jabatan.

Aksi demo yang dihadiri puluhan massa itu mendapat pengawalan dari Polresta Deliserdang.

Menggunakan pengeras suara, ketua aksi yang juga orator, Arief mendesak pihak Kejari Deliserdang segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas (Kadis) Lingkup Hidup (DLH) Deliserdang, inisial EN terkait dugaan penyalahan-gunaan dalam jabatan.

Disebutkan Arief, Kadis EN bersama tim dari dinasnya melakukan penertiban UKL – UPL terhadap Perusahaan PT. Citra Hannochs Niagantara yang terletak di Jalan Medan – Lubuk Pakam KM 13,8 Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.

BACA JUGA..  Banjir Padangsidimpuan, Jembatan Sihitang Nyaris Rubuh

Menurut Arief, pihaknya menduga penertiban UKL-UPL diduga keras tidak melalui mekanisme dan pengujian dari hasil laboratorium sesuai dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2014.

Sehingga pihak Palem Das Indonesia menduga bahwa Kadis DLH Deliserdang berinisial EN telah melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKn) didalam penerbitan UKL- UPL Perusahaan PT.Citra Hannochs Niagantara.

“Kami berharap pihak Kejari Deliserdang sesegera mungkin lakukan investigasi. Bila tidak dilakukan, kami berjanji akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih banyak,” tegas Arief.

“Penertiban UKL- UPL diatas lahan seluas 13.824 meter persegi milik PT.Citra Hannochs Niagantara, sangat berdampak kepada pemanfaatan PAD. Jangan nantinya penerbitan tersebut masuk ke kantong pribadi dan golongannya (Kadis DLH),” ucap Arief.

BACA JUGA..  Ketum BPP Mamre GBKP Edy Suranta Bukit Hadiri HUT Mamre ke-29 Klasis LaubalengĀ 

Dihadapan massa demo, Arief juga mengatakan pihaknya berharap supaya Pj Bupati Deliserdang, Ir.Wiriya Alrahman MM, memanggil dan meminta klarifikasi secara tertulis dari Kadis DLH terkait penerbitan UKL- UPL PT.Citra Hannochs Niagantara.

“Kita juga meminta Pj Bupati memanggil secara tertulis Kadis DHL itu. Karena menurut informasi yang kami dapat, Dia (Kadis) telah melakukan uji kualitas udara di lokasi Perusahaan tersebut sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2020, tentang jasa usaha, pasal 4 dan lampiran tarif tidak masuk dalam rekening bendahara penerimaan, melainkan ke rekening pribadi yang ditunjuk oleh Kepala Dinas DLH Deliserdang,” ujar Arief.

BACA JUGA..  Warga Desa Sampali, Minta Perlindungan Polda dan Pemprov Sumut

Selain PT.Citra Hannochs Niagantara, Yayasan Palem Das Indonesia juga memaparkan bahwa pihak Dinas DLH Deliserdang juga pernah mengeluarkan izin lingkungan hidup terhadap PT.AJP GAS. Arief menduga bahwa izin PT.AJP GAS, tidak sesuai dengan analisa dampak lingkungan.

“Kita berharap supaya pihak dari Satuan Pamong Praja Deliserdang, segera melakukan penyegelan terhadap gedung PT.AJP Gas,” tutup Arief.

Selama Palem Das Indonesia melakukan orasi di depan kantor Kejari, mereka hanya diterima staf Kasi Intel Samura. Sementara saat berorasi di kantor Dinas Lingkungan Hidup mereka hanya diterima oleh Sumanto bagian AMDAL.

Sumanto mengatakan bahwa Kepala Dinas Lingkungan HidupĀ  sedang mengikuti Musrembang di Sibolangit. (msp)