Polda Sumut Pecat 3 Personel Polrestabes Medan Penganiaya Budianto Sitepu Hingga Tewas

4 Personil Lainnya Demosi 6 Tahun

Penulis: M. TobingEditor: Maranatha Tobing
Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. (Ist/HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Bidang (Bid) Propam Polda Sumut melakukan pemecatan terhadap tiga personel Polrestabes Medan karena diduga menganiaya saat menangkap warga bernama Budianto Sitepu hingga meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Sumut memutuskan Ipda Dachi dan dua personel Polrestabes Medan dijatuhkan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH),” terang Kayanma Polda Sumut, AKBP Reza Fahlevi.

“Sementara empat personel lainnya yang terlibat dapat perkara kematian Budianto Sitepu dikenakan hukuman demosi selama 4 sampai 6 tahun,” ujar Reza.

Diberitakan sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif, Setyawan, mengambil langkah tegas terhadap tujuh anggotanya karena diduga melakukan tindakan penganiayaan saat menangkap warga.

“Terhadap ketujuh anggota ini sudah ditahan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polrestabes Medan,” kata Gidion didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (27/12).

Ia menerangkan, awalnya terjadi cekcok di salah satu warung yang berlokasi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Rabu 25 November 2024 sekira Pukul 02.00 WIB.

Dari lokasi keributan itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap tiga orang terduga pelaku diantaranya Budianto Sitepu, Dedy dan Girin.

“Karena tertangkap tangan personel melakukan pengamanan. Kalau diluar belum ada surat perintah, ya memang pada saat itu ketiganya dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan,”

Kemudian, Gidion menuturkan ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan sekira Pukul 02.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan. Lalu, pada Pukul 15.00 WIB korban Budianto Sitepu dalam kondisi terluka dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan besok paginya korban dinyatakan meninggal dunia.

“Berdasarkan hasil visum ada kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan luka dibagian kepala, kemudian ada juga di rahang. Hasil visum lengkapnya mungkin akan kami sampaikan pada progres penyidikan yang kita lakukan,” terangnya.

“Saya ingin tegaskan korban tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis Pukul 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan,” beber mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.

Gideon menyebutkan, ketujuh personel Polrestabes Medan itu diduga melakukan penganiayaan saat melakukan penangkapan sehingga menyebabkan seorang warga meninggal dunia.

“Dalam perkara ini Polrestabes Medan sudah melimpahkan ke Bid Propam Polda Sumut untuk pelanggaran kode etik dan Dit Reskrimum Polda Sumut tentang dugaan penganiayaan,” pungkasnya. (msp)