DELISERDANG, Sumutpost.id – Puluhan Kepala Desa (Kades) di Deli Serdang yang habis masa jabatannya pada 13 Februari lalu akan segera dilantik dan menjabat kembali. Hal ini dikarenakan, setelah Kementerian Dalam Negeri menyetujui mereka melanjutkan kembali kepemimpinannya di desanya masing-masing.
Seiring telah disahkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dari yang 6 tahun masa jabatan kini bisa melanjutkan sampai 8 tahun.
Direncanakan, pelantikan akan dilaksanakan pada 5 Juni mendatang. Kurang lebih hampir 4 bulan lamanya mereka terhenti dari jabatannya.
“Sudah dijadwalkan untuk pengukuhan mereka di tanggal 5 Juni. Rencananya acara dibuat di kantor Bupati,” jelas Asisten I Pemkab Deliserdang, Citra Efendy Capah, Sabtu, (1/6/24).
Informasi diperoleh menyebutkan, dari 380 orang jumlah kepala desa yang ada di Kabupaten Deliserdang, 76 orang diantaranya habis masa jabatannya pada 13 Pebruari 2024 atau satu hari sebelum Pemilu.
Namun tiga diantaranya ada yang mengundurkan diri lebih awal karena terdaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024. Karena itu tersisa 73 orang saja yang kemudian nantinya dikukuhkan.
Untuk mengisi kekosongan jabatan di desa selama ini sudah ditempatkan Penjabat Kades yang merupakan ASN di 76 Desa. Nantinya, ke 73 Pj Kades tersebut akan kembali ke posisi semula.
Untuk 3 desa lagi akan tetap diisi oleh Pj Kades. Hal ini karena belum ada jadwal pemilihan kepala desa. Para kades yang akan dikukuhkan akan berakhir masa jabatannya hingga 13 Februari 2026.
Sebelumnya, nasib 73 orang kades di Kabupaten Deliserdang yang sudah sempat habis masa jabatannya di Pebruari 2024 sempat digantung oleh Kemendagri.
Meski sempat tersiar kabar dari Pemkab Deliserdang kalau 76 orang kades tersebut berpeluang melanjutkan kepemimpinan di desa karena adanya penambahan masa jabatan kades dari 6 menjadi 8 tahun untuk satu periodenya. Mamun hingga pertengahan Mei lalu belum ada kepastian.
Karenanya, beberapa orang perwakilan kades sempat mendatangi Kemendagri untuk mempertanyakan kejelasan. Tidak lama Pemkab Deli Serdang akhirnya mendapat kepastian dari Kemendagri.
Kades Rumah Deleng Kecamatan Bangun Purba, Justianus Tarigan merupakan salah satu kades yang akan dikukuhkan tersebut membenarkan hal itu. (MSP)