BINJAI, Sumutpost.id – Warga Simpang Selesai, Kecamatan Selesai, meminta Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana turun tangan menutup gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga ilegal dan meresahkan masyarakat sekitar.
Gudang yang berada di Jalan Binjai–Kuala, persis di Simpang Selesai itu disebut-sebut menjadi lokasi penampungan CPO hasil “kencing” oknum sopir truk pengangkut sawit.
Aktivitas tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Warga menilai lokasi tersebut diduga menjadi tempat penadahan CPO ilegal. Hingga kini, identitas pengusaha yang mengelola gudang tersebut juga belum diketahui secara pasti.
Abadi Tarigan, warga yang rumahnya berdekatan langsung dengan lokasi gudang, mengaku sangat terganggu dengan aktivitas keluar-masuk truk bermuatan berat setiap hari.
“Kami minta Kapolres Binjai segera turun tangan menertibkan dan menutup gudang ini. Aktivitasnya sudah lama berlangsung dan sangat meresahkan warga,” tegas Abadi Tarigan, Rabu (12/02/2026).
Menurutnya, selain dugaan praktik ilegal, aktivitas truk-truk bertonase besar juga menimbulkan kebisingan serta dikhawatirkan merusak badan jalan dan membahayakan keselamatan warga sekitar.
Warga berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum dalam operasional gudang penampungan CPO tersebut.
Pantauan di lokasi seperti di dalam foto, truk truk bermuatan CPO itu masuk ke gudang lalu parkir berjejer dan sembarang. Sementara orang-orang yang berada di dalam gudang diduga para pelaku penyedotan CPO dari dari truk lalu dipindah ke tangki atau drum yang telah disiapkan. (msp)







