Upah Karyawan SPBU 13.208.112 Besitang Dibawah UMK, Politisi Gerindra Usul Kasus Ini Dilapor ke DPRD Pangkat

SPBU 13.208.112 Besitang. (Ramlan Az/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Belasan karyawan yang bekerja di Stasiun Pengisi Bahan Bakar Umum (SPBU) 13.208.112 di jalan lintas Medan-Banda Aceh, lingkungan II Kampung Lalang Kelurahan Pekan Besitang, Kecamatan Besitang,
Kabupaten langkat, mengeluh terkait gaji yang dibawah UMK (Upah Minimum Kabupaten).

Dua karyawan yang meminta namanya tidak dipublish, kepada Sumutpost.id mengaku telah bekerja beberapa tahun di SPBU tersebut.  Namun upah yang mereka diterima masih jauh dari ketentuan pemerintah atau UMK Langkat.

“Kami terima upah setiap bulan sebesar Rp1.700.000,” ujar mereka kepada Sumutpost pada Sabtu 9 November 2024.

BACA JUGA..  Patroli Gabungan Brimob dan Polrestabes Medan Gagalkan Tawuran dan Amankan Pelaku Pelemparan Kaca

Rendahnya upah yang diberikan pengusaha SPBU terhadap pekerja telah  melanggar peraturan pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tertuang di peraturan Nomor:188-44/991/KPTS/2023 tentang penetapan upah minimum tahun 2024.

Diperaturan tersebut, UMK Kabupaten Langkat sebesar Rp 2.943.343.

Mengacu kepada pasal 88E ayat (1) UU Cipta Kerja disebutkan, “Upah minimum sebagai mana dimaksud dalam pasal 88C ayat 1 dan ayat 2 berlaku bagi pekerja /buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan”.

BACA JUGA..  Kawanan Begal Rampok Sepeda Motor Pengendara Ojek Online

Perlakuan pengusaha SPBU tersebut merupakan tindak pidana. Hal itu tertuang di dalam UU Cipta Kerja.

Di dalam pasal 185 UU Cipta Kerja disebutkan, “Pengusaha yang membayar upah pekerja dibawah upah minimum dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling sedikit 1 tahun paling lama 4 tahun atau denda pidana paling sedikit Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000.(Empat ratus juta rupiah)”

Sementara mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Dr.Donny Setha ST.SH.MH ketika dimintai tanggapannya terkait upah dibawah UMK, menyarankan agar kasus ini diadukan ke DPRD Langkat.

BACA JUGA..  Anggota DPRD Karo Raja Edward Sebayang Berikan Tali Asih kepada Anak-Anak Korban Pencabulan

“Tolong permasalahan ini disampaikan ke DPRD, akan kita gelar RDP, pungkas politisi  Partai Gerindra tersebut.

Terpisah, Ilham selaku Manager SPBU saat ditemui di kantornya Sabtu (9/11/2024) guna, yang bersangkutan tidak berada ditempat. Saat dihubungi, telepon Ilham aktif tapi tidak diangkat.

Bahkan saat wartawan mengirim pertanyaan ke nomor WhatsAppnya, Ilham  tidak memberikan jawaban hingga berita ini tayang. (msp)