Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, Tangkap Pencuri Lampu Hias Tanah Lapang Merdeka

Rony Parliandi alias Pepeh (38) pelaku pencurian lampu hias Tanah Lapang Merdeka usai ditangkap Reskrim Polsek Binjai Kota. (Sahyudi/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, Polres Binjai, berhasil menangkap pelaku pencurian aset lampu hias dari tanah lapang merdeka Binjai, di Jalan Veteran Kelurahan Tangsi Kecamatan Binjai Kota, Kamis 14 Maret 2025.

Pelakunya Rony Parliandi alias Pepeh (38) Warga Jalan Kolonel M Ahyar Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota. Pelaku ditangkap tak jauh dari tanah lapang merdeka Binjai saat sedang makan malam.

Saat ditangkap, si Pepeh sempat berkilah tidak ada melakukannya. Namun begitu dipertemukan dengan komplotannya yang ternyata ketiga pelaku pencurian lampu lalu lintas di Jalan Veteran Kelurahan Tangsi  Kecamatan Binjai Kota, akhirnya si Pepeh mengakui perbuatanya tersebut.

BACA JUGA..  Warga Minta Polda Sumut Tangkap Sugimin Cs Terkait Kasus Korupsi Relokasi 132 Makam di Desa Harapan Baru

“Hasil curiannya kami bagi berempat dan uangnya dipakek untuk beli sabu sama main tembak ikan. Besinya yang dicuri baru timbul 30 kg dan bola lampunya ada beberapa gitu” kata Pepeh.

Kapolsek Binjai Kota Kompol Arnawati mengatakan pengungkapan kasus pencurian aset pemerintah ini berkat upaya lidik dan pengembangan yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Binjai Kota Iptu H Firdaus SH beserta tim.

BACA JUGA..  Dinas Perkimtan Deliserdang Diduga Kerjakan 12 Proyek Siluman, Ketua GMPL Minta Inspektorat dan APH Periksa Kadis

Dijelaskan Kompol Arnawati, tersangka pencuri lampu hias dan besi tanah lapang merdeka ini memiliki keterkaitan dengan salah satu pelaku pencurian lampu merah yaitu Dian Ginting yang akhirnya mereka melakukan kolaborasi berempat dalam menjual hasil curiannya.

“Hasil curian dari pelaku Pepeh ini bersama ketiga pelaku lain dijual mereka secara bersama ke tukang botot di daerah Kutalimbaru Deliserdang” ungkap Kompol Arnawati sembari mengatakan pelaku dikenakan Pasal 363 subs 362 dengan ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA..  2 Perampok Pasangan Kekasih di Cemara Ditangkap, 1 Ditembak

Sementara itu, pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Binjai mengatakan yang hilang bukan saja lampu hias melainkan juga besi lat ukir. “Itu lampunya didalam ukiran Lat besi. Jadi sebelum lampu diambil Lat besi dulu yang dipreteli pencurinya. Maka, kerugian ditaksir hingga jutaan rupiah” ucap Kabid DLH Pemko Binjai saat berada di Polsek Binjai kota. (msp)