Tiga Sekawan Pencuri Bola Lampu Merah Gol, Hasil Curian Dijual ke Barak Narkoba

Tiga kawanan pencuri Bola Lampu Merah. (Sahyudi/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Tim Reskrim Polsek Binjai Kota berhasil mengungkap kasus pencurian Lampu Merah di Jalan Veteran Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Rabu (12/3/2025) siang.

Dari pengungkapan tersebut, 3 orang yang berhasil diamankan masing-masing berinisial  PA (35) warga Gang Flamboyan, A (49) warga Gang Amal kelurahan Pahlawan dan DG (35) warga Aspera Kelurahan Satria.

BACA JUGA..  Melawan, Residivis Pelaku Curanmor Didor

Ketiga pelaku masing-masing memiliki peran. PA sebagai eksekutor yang memanjat, DG bertugas sebagai penunjuk barang yang mau dicuri sedangkan A bertugas sebagai pengemudi kendaraan sekaligus pemantau.

Saat diwawancarai, ketiga pelaku mengaku pencurian yang dilakukan mereka karena melihat lampu yang sudah tidak menyala, lalu mereka berencana untuk membongkarnya.

“Kami bongkar jam 3 dinihari bang, barangnya kami jual ke barak narkoba dan uang nya kami pake untuk beli sabu sama main ikan-ikan,” kata Putra saat baru tiba di Polsek Binjai Kota.

BACA JUGA..  Polres Siantar Amankan Satu Pengedar Narkoba

Kapolsek Binjai Kota Kompol Armawati menyebut ketiga pelaku pencurian lampu merah  berhasil dibekuk berkat adanya hasil rekaman CCTV saat sedang melakukan aksinya.

Ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda serta turut diamankan beberapa barang bukti.

“Ketiga pelaku kita tangkap di lokasi yang berbeda. Nanti ya kita sedang melakukan pengembangan pengembangan lagi,” kata Arna. (msp)

BACA JUGA..  Cegah Narkoba dan Barang Ilegal, Sat Polairud Tanjungbalai Periksa Kapal Tanpa Nama