MEDAN, Sumutpost.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menangkap Juara Tamba (43) seorang DPO (Daftar Pencarian Orang), terpidana kasus perambah hutan lindung Suaka Margasatwa Barumun, di Kabupaten Padanglawas (Palas).
“Tim Tabur Kejati Sumut mengamankan terpidana di Perumahan Mega Mansion, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu (22/1) malam sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, Kamis (23/1).
Dia mengatakan terpidana tidak melakukan perlawanan saat penangkapan, dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padanglawas untuk menjalani hukuman.
“Penangkapan itu, menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor: 25 K/Pid.Sus-LH/2024, yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Adre menjelaskan, sebelumnya pihak Kejari Padanglawas telah melakukan pemanggilan terhadap terpidana, namun terpidana tidak pernah hadir, sehingga terpidana ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Padanglawas.
“Putusan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan, terpidana dijatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Adre.
Kemudian, lanjut dia, di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, terpidana dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
“Di tingkat kasasi, putusan enam bulan penjara yang diberikan PT Medan dikuatkan oleh majelis hakim MA,” ujar dia.
Terpidana, kata Adre, terbukti melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Saat ini terpidana telah diserahkan kepada Kejari Padang Lawas untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Adre. (msp)