IKLAN IKLAN
MEDAN  

Tidak Terima Diberhentikan Sepihak, Honorer yang Telah Mengabdi 28 Tahun di SMKN 3 Medan Cari Keadilan

Baginda Siregar bersama para kuasa hukumnya. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Baginda Siregar salah satu tenaga honorer di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Medan Jalan STM No.12 B Medan, merasa kecewa karena diberhentikan oleh kepala sekolah tempatnya mengabdi. Tidak terima, Baginda cari keadilan.

Ketika memberikan penjelasan kepada awak media Baginda Siregar mengatakan bahwa ia sudah mengabdi di SMKN 3 Medan selama 28 tahun, sebagai pegawai honorer di STM Negeri kimia Medan yang saat ini menjadi SMKN 3 Medan, “Disekolah tersebut saya sebagai penjaga sekolah hingga Juni 2023, dan saya ada surat tugas dari kepala sekolah. Soal gaji, 3 bulan terakhir ini saya terima 2 juta rupiah,” ujar baginda pada Senin 30 September 2024.

BACA JUGA..  Peletakan Batu Pertama Revitalisasi Gedung SMAN 2 Medan, Didukung Penuh Pemerintah Pusat dan Gubernur Sumut

“Saya terkejut karena tidak diperbolehkan masuk lagi oleh pihak sekolah sejak Juni 2024 yang lalu, dan tanpa ada surat pemberitahuan apa pun yang saya terima dari pihak sekolah SMKN 3 Medan”, ujarnya.

Tambahnya lagi, bahwa berdasarkan data yang saya terima saya pensiun di tahun 2036, dan saya bingung kenapa saya diberhentikan tidak boleh bekerja lagi. Apa salah saya dan pelanggaran apa yang sudah saya lakukan, ujar Baginda kecewa.

BACA JUGA..  Hari Ini BK DPRD Medan Panggil David Roni Ganda Sinaga dan Dodi Robert Simangunsong

Atas kasus yang menimpa dirinya, Baginda Siregar telah melaporkan dan meminta bantuan hukum kepada Kantor Hukum M.Ridho Wibowo SH & Partner yang berdomisili di kecamatan Medan Amplas.

M.Ridho Wibowo SH, ketika di konfirmasi, mengatakan, “Pada tanggal 20/09/2024 Minggu lalu, kami sudah melayangkan surat keberatan untuk meminta klarifikasi ke SMKN 3 Medan yang di tujukan kepada Kepala Sekolah, namun hingga saat ini Kepala Sekolah SMKN 3 Medan tidak merespon”, ujar Ridho.

Kasus ini mendapat tanggapan dari Solidaritas Masyarakat Pekerja Indonesia (SMPI) Sumut Faisal Siregar Ketua SMPI Sumut ketika dihubungi media ini melalui telepon selulernya, mengatakan, “Tenaga honorer saat ini memang butuh perhatian yang serius oleh pemerintah”.

BACA JUGA..  Hokli Lingga: Tidak Benar PTUN Dan PN Sudah Sahkan Kepengurusan YPDA

“Hal yang terjadi pada Baginda Siregar ini sungguh sangat memprihatinkan, Kami berharap seharusnya kepala dinas pendidikan Provinsi Sumatera Utara Bapak Abdul Haris Lubis dapat mengambil kebijaksanaan atas kasus ini”, demikian juga kami meminta Bapak Abdul Haris Lubis sebagai Kadis Pendidikan agar memanggil dan mengklarifikasi kasus Baginda Siregar ini Langsung kepada Kepala Sekolah SMKN 3 Medan,” pungkas Faisal mengakhiri. (msp)