RANTAUPRAPAT, Sumutpost.id – Tanpa dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOMPIMDA) Labuhanbatu, Ketua Komite Nasional Indonesia (KONI) Sumut tetap melakukan pelantikan kepengurusan KONI Labuhanbatu masa bakti 2024-2028, Minggu (30/6/2024) di Rantaupapat.
Tak hadirnya Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Labuhanbatu diduga dampak tak diindahkannya surat Pemkab Labuhanbatu dalam menyikapi persoalan polemik yang terjadi di dalam tubuh KONI Labuhanbatu.
Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis usai pelantikan menjawab polemik yang terjadi di tubuh KONI Labuhanbatu. Khususnya, terkait terjadinya indikasi dan dugaan dualisme kepengurusan.
“Pengcab KONI Labuhanbatu telah menjalankan haknya telah menjalankan sikapnya. Hari ini saya selaku Ketua KONI Sumut mengukuhkan kepengurusannya (KONI Labuhanbatu),” ujar Ismadi kepada wartawan.
Sebetulnya Pemerintah itu mitra KONI. Dimana dalam Undang undang disebutkan KONI memajukan dunia olahraga berprestasi di daerah masing -masing
“KONI membantu pemerintah dalam hal olahraga itu dinyatakan dalam undang-undang. Pemerintah wajib membiayai olahraga melalui KONI,” katanya.
Ketika ditanya sikap Pemkab Labuhanbatu menyurati KONI Sumut dalam hal polemik dugaan dualisme kepengurusan KONI Labuhanbatu, Ismadi membantah adanya dualisme.
Meski demikian, dia mengakui adanya surat Pemkab Labuhanbatu kepada KONI Sumut dan mengakui membalas surat Pemkab Labuhanbatu dan menjawab kronologis persoalan di tubuh KONI Labuhanbatu.
Sedangkan menjawab adanya upaya gugatan hasil pelaksanaan Musorkablub KONI Labuhanbatu ke Pengadilan Negeri Rantauprapat, Ismadi mempersilakan gugatan tersebut
“Tapi kalau dia seorang pengurus KONI dan faham AD/ART KONI, seharusnya dia menggugat melalui KONI,” tandasnya.
Sebelumnya, Plt Bupati Labuhanbatu Elya Rosa Siregar melalui surat bernomor 426/860/Disporabudpar/2024 memohon kepada Ketua KONI Provinsi Sumatera Utara agar menindaklanjuti Surat Bupati Labuhanbatu sebelumnya bernomor
426.4/2709/Disporabudpar/2024 tanggal 30 April 2024. Surat itu perihal pembatalan hasil Musorkablub KONI Labuhanbatu.
Sehubungan adanya Surat Gugatan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat Nomor Perkara 61/PdLG/2024/PN Rap.
Plt Bupati Labuhanbatu menilai untuk menjaga stabilitas Pilkada Serentak pada bulan Nopember 2024, dan kelancaran Kegiatan Keolahragaan, situasi
Keorganisasian dalam KONI Kabupaten Labuhanbatu untuk dibekukan
sementara waktu sebelum Keputusan Hukum tetap dari Pengadilan Negeri
Rantauprapat.
Kemudian mengimbau segala kegiatan hasil MUSORKABLUB 2024 dihentikan dan dilarang untuk menggunakan simbol, Atribut dan Logo Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu sebelum ada Keputusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Dan KONI Sumut menghunjuk Pelaksana Tugas (Plt) KONI Kabupaten Labuhanbatu
dan dikoordinasikan Kepada Plt Bupati Labuhanbatu.
Plt Bupati Labuhanbatu Elya Rosa Siregar ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan tetap pada pendirian sikap Pemkab Labuhanbatu dalam surat yang ditujukan kepada KONI Sumut.
“Meski dilantik, kita tetap tidak mengakui. Karena masih ada proses gugatan di PN Rantaupapat. Karena belum ada putusan berkekuatan hukum,” kata Elya Rosa. (msp)