Tertidur di Kedai Tuak, Pas Bangun Kreta dan HP Raib

Kedua penadah HP milik korban, usai diamankan Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu. (Niko Rambe/Sumutpost.id)

RANTAUPRAPAT, Sumutpost.id –
Nasib apes dialami Tugiran (66), warga Dusun Siluman B, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

Pria ini membuat pengaduan ke Polsek Bilah Hulu lantaran sepeda motor Honda CBR dan satu unit handphone  miliknya raib saat ia tertidur di sebuah tempat minum tuak di Perumahan SDN 40, Desa N2, Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, Jumat (07/06/2024) mengatakan, dalam laporan pengaduannya, korban Tugiran menguraikan peristiwa itu berawal saat ia mengunjungi salah satu tempat di Perumahan SDN 40, Desa N2, Kecamatan Bilah Hulu pada Jumat (31/05/24) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA..  Polda Sumut Tangkap 161 Pelaku Jaringan Narkoba Dalam Sepekan

Korban yang datang dengan mengendarai Honda CBR warna hitam itu kemudian duduk bergabung dengan saksi Sahat Maruli dan Ponirin Saragih. Mereka pun minum tuak sambil bernyanyi-nyanyi. Namun kemudian, Tugiran malah tertidur dan baru terbangun pada keesokan harinya, Sabtu (01/06/2024) sekitar pukul 05.00 WIB. Ketika itulah, Tugiran yang baru bangun mulai sadar kalau Honda CBR dengan nomor polisi B 3571 SID dan HP merk Vivo Y02t miliknya sudah raib.

Barang bukti Hp milik korban yang berhasil diamankan polisi. Sementara sepedamotor korban masih dilidik beserta pelaku utama. (Niko Rambe/Sumutpost.id)

Atas peristiwa itu, korban Tugiran membuat laporan pengaduan ke Polsek Bilah Hulu. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga pada Rabu (05/06/24) sekira pukul 10.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAH alias Uril (23), warga Jalan Akasia, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

BACA JUGA..  Pembobol Rumah Tetangga Berlebaran di Kantor Polisi

Dari tangan pria yang bekerja di salah satu rumah makan di Kota Rantauprapat ini berhasil ditemukan barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y02t, yang setelah dilakukan pemeriksaan nomor IMEI, sama persis seperti HP milik korban Tugiran.

Kepada petugas, MAH alias Uril mengaku memperoleh handphone itu dengan cara membelinya seharga Rp600.000 dari seorang pria berinisial RAP alias Kiki (29), warga Jalan Beringin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

BACA JUGA..  Hendak Tawuran Tiga Remaja Diamankan Polisi di Medan, Kelewang dan Celurit Turut Disita

Atas pengakuan itu, polisi kemudian juga membekuk RAP alias Kiki yang kemudian mengaku jika HP milik korban Tugiran, yang dijualnya kepada MAH alias Uril tersebut, ia peroleh dari seorang pria dengan nama panggilan Onces.

Kasi Humas menyebutkan, dua pria itu pun kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Bilah Hulu karena diduga menjadi pembeli atau penadah handphone hasil tindak pidana pencurian.

“Sedangkan pelaku utama yang melakukan pencurian handphone itu, berikut sepeda motor CBR milik korban yang raib masih dalam pencarian,” ujar Iptu Parlando Napitupulu. (msp)