MEDAN, Sumutpost.id – Polda Sumut menetapkan Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Erwin Efendi Lubis sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Madina. Erwin tidak ditahan usai berstatus sebagai tersangka.
“Enggak ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (10/6/2024).
Perwira menengah Polri itu mengatakan terkait ditahan atau tidaknya seorang tersangka merupakan kewenangan dari penyidik. Hadi menyebut hal itu juga diatur dalam undang-undang.
“Penahanan itu bagian dari kewenangan penyidik yang juga diatur dalam undang-undang,” sebutnya.
Hadi juga sekaligus menjelaskan bahwa Erwin ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Maret 2024. “Ditetapkan sebagai tersangka tanggal 26 Maret 2024,” sebutnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga memeriksa Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution dan Sekda Madina Alamulhaq Daulay.
“Betul, bupati, wakil bupati, sekda. Kapasitas sebagai saksi,” kata Hadi, Selasa (23/1).
Selain itu, Polda Sumut juga sudah terlebih dahulu menetapkan enam tersangka dalam kasus seleksi PPPK itu. Adapun keenam tersangka itu, yakni Kadis Pendidikan Madina Dollar Hafriyanto Siregar, Kepala BKD inisial AHN, Kasi Dikdas inisial HS, Bendahara Disdik berinisial SD, Kasubbag Umum inisial ISB dan Kasi Dik Paud inisial DM.
Awalnya, petugas kepolisian menangkap Dollar dan menetapkannya sebagai tersangka. Dollar meminta sejumlah uang ke peserta seleksi PPPK. Total uang yang diminta Dollar itu sekitar Rp 580 juta.
“Hasil pemeriksaan awal itu ada sekitar Rp 580 juta yang diminta dari para peserta,” kata Hadi, Rabu (17/1) lalu.
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu mengatakan ada sekitar Rp 64 juta uang tunai yang diamankan dari Dollar atas kasus tersebut.
“(Yang diamankan) uang tunainya hanya Rp 64 juta kalau tidak salah,” ujar Hadi. (msp)