DELISERDANG – Terkait pembongkaran pagar seng di lahan hutan lindung seluas 48 hektare di Dusun III Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, PT. TUN Sewindu dinilai berbohong melalui pengacaranya terkait pengakuan telah memiliki sertifikat TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria).
Klaim memiliki sertifikat TORA disampaikan tim kuasa hukum PT. TUN Sewindu saat membuat laporan pengaduan pengrusakan pagar seng ke Polda Sumatera Utara beberapa hari lalu.
Pernyataan tim kuasa hukum PT. TUN Sewindu dengan tegas dibantah Mulyadi selaku Kepala Desa (Kades) Regemuk Kecamatan Pantai Labu, saat dimintai keterangannya di kantor Ombudsman Sumut minggu kemarin.
Kepada wartawan, Sabtu 01 Maret 2025, Mulyadi mengulangi pernyataannya bahwa pihak PT. TUN Sewindu tidak pernah memilik sertifikat TORA.
Lebih lanjut Mulyadi menjelaskan bahwa PT. TUN Sewindu telah 37 tahun mengusahai 48 hektar hutan lindung tersebut, dengan membuat tambak udang.
“Diperparahnya lagi bang pihak Desa Regemuk dan masyarakat telah melarang supaya PT. TUN Sewindu jangan memagari hutan lindung negara tersebut tetapi tidak diindahkan oleh mereka, tetap melanjutkan pemagaran hutan lindung itu dengan seng,” ujar Mulyadi.
Selanjutnya Mulyadi bilang, pihaknya melaporkan hal tersebut kepada Camat Pantai Labu, M.Faisal S.TTP. Selanjutnya Camat langsung reaksi cepat menghubungi Kapolsek Pantai Labu untuk mencegah pembangunan pagar. Tapi pihak PT. TUN Sewindu juga tidak mengubris larangan itu.
“Barulah tanggal 21 Februari kemarin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut turun ke lokasi pemagaran hutan lindung tersebut. Pagar seng yang telah dibangun langsung bongkar oleh pihak Dinas LHK bersama dengan masyarakat Desa Regemuk, tetapi pihak dari PT TUN Sewindu tidak ada di tempat,” ujar Mulyadi.
Ternyata, usai dibongkar pemagaran hutan lindung tersebut, dua hari kemudian pengacara PT TUN Sewindu melaporkan persoalan tersebut ke Poldasu dan mengatakan bahwa kliennya telah mengantongi Sertifikat TORA dari Kementerian Badan Pertanahan Nasional Agraria Birokrasi dan Reformasi.
“Terkesan janggal TORA yang diklaim tersebut, sedangkan TORA saja dilouncing oleh Presiden RI Jokowi Dodo pada tahun 2017. Jadi keabsahan TORA yang dikontongi oleh pihak perusahaan itu wajib dibuktikan,” pungkas Mulyadi. (msp)