DAERAH  

Terjerat Pidana Pemalsuan, Darno Situmeang Minta Pelantikan Joneri Sihite sebagai Anggota DPRD Tapteng Ditunda

Penulis: Aris BarasaEditor: Maranatha Tobing
Darno Situmeang. (Aris Barasa/Sumutpost.id)

TAPTENG, Sumutpost.id – Terjerat tindak pidana pemalsuan dokumen formulir Model BB-Pernyataan, mengaku tidak pernah terpidana, kader Golkar Darno Situmeang meminta pelantikan Joneri Sihite sebagai Anggota DPRD Tapanuli Tengah ditunda.

Atas permasalahan itu, Darno Situmeang, melaporkan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Tapteng, Joneri Sihite ke Polda Sumut, dugaan tindak pidana pemalsuan UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, saat Joneri Sihite mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tapteng pada Pemilu 2024.

“Laporan polisinya, nomor: LP/B/1580/XI/2024/SPKT/Polda Sumatra Utara, tanggal 4 November 2024,” kata Darno Situmeang kepada wartawan di Pandan, Kamis 13 Februari 2025.

Darno Situmeang mengatakan, Joneri Sihite menggunakan surat pernyataan yang patut diduga palsu sebagai syarat pencalonan anggota DPRD Tapteng.

“Joneri Sihite diduga memberikan pernyataan palsu saat mengurus SKCK di Polres Tapteng tanggal 10 Mei 2023,” kata Darno Situmeang.

Dijelaskan, SKCK tersebut untuk kelengkapan persyaratan penerbitan surat keterangan tidak pernah terpidana dari Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

“Sesuai fakta hukum, atas nama Joneri Sihite pernah dihukum dan menjadi terpidana dibuktikan dengan sipp-pn-bekasikota.go.id berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor : 194/PID. B/2014/PN.BKS,” kata Darno Situmeang.

PN Bekasi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Joneri Sihite terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, membawa senjata tajam jenis samurai dan pisau tongkat, Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Darno Situmeang mengatakan, hingga saat ini, sedang berlangsung proses penyidikan di Polda Sumut atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut.

Ditreskrimum Polda Sumut sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanggal 31 Januari 2025 nomor: B/195/I/2025/Ditreskrimum, bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

“Terkait hal ini, saya juga telah menyurati (melaporkan) ke KPU Tapteng, dan Bawaslu Tapteng,” kata Darno Situmeang.

Pihaknya juga sudah menyurati Ketua DPRD Tapteng dan memohon penundaan pelantikan Joneri Sihite sebagai anggota DPRD Tapteng terpilih periode 2024-2029.

“Jika dilantik, nantinya dikawatirkan akan merugikan keuangan Negara, dan tidak mencerminkan sebagai contoh pemimpin atau perwakilan rakyat yang baik di tengah masyarakat,”  Darno Situmeang menambahkan.

Ketua DPD Partai Golkar Tapteng, Joneri Sihite, belum berhasil dikonfirmasi. Kemungkinan yang bersangkutan memilih diam dan tak memberi komentar terkait kasus yang sedang menjeratnya.(msp)