MEDAN, Sumutpost.id – Kasus penipuan dan penggelapan meloloskan menjadi taruna Akademi Polisi (Akpol) memasuki babak baru. Tersangka Nina Wati sudah dijebloskan ke Lapas Wanita Kelas II Medan. Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumut memilih Randi H Tambunan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan memaparkan JPU yang akan menangani kasus yang sempat membuat heboh Sumatera Utara ini, nama Jaksa Randi H Tambunan pun menjadi hangat diperbincangkan.
Dilihat Sumutpost.id dari situs resmi Kejaksaan Sumatera Utara, bahwa Randi H Tambunan adalah salah satu Jaksa yang aktif bersidang sebagai penuntut di berbagai kasus.
Selanjutnya, Sumutpost.id melakukan pencarian di mesin pencarian google, ternyata Jaksa Randi H Tambunan beberapa kali turut menangani kasus-kasus besar di Sumatera Utara.
Yang terbaru dan sempat menyita perhatian masyarakat Sumut bahkan Indonesia adalah kasus gudang penampungan solar yang menjadi tersangkanya adalah AKBP Achiruddin Hasibuan, seorang perwira menengah (Pamen) di Polda Sumatera Utara. Kasus ini terjadi di tahun 2023 lalu.
Dalam perjalanan kasus ini, hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya memvonis bebas tersangka Achiruddin Hasibuan.
Usai vonis dibacakan hakim, Jaksa Randi H Tambunan yang dimintai keterangannya oleh wartawan, memilih diam.
Lalu, Jaksa Randi H Tambunan di tahun 2016 silam menangani kasus pencemaran nama baik di Medan.
Sesuai jejak digital yang ditelusuri Sumutpost.id, dalam kasus ini, terdakwa atas nama Surjana kabur dari tahanan.
Saat itu Asisten Pengawasan Kejati Sumut, Tambok Nainggolan, berjanji akan memanggil Randi H Tambunan, untuk dimintai keterangannya terkait kaburnya terdakwa.
Selanjutnya, Jaksa Randi H Tambunan juga menjadi JPU kasus tiga kurir 135 kilogram ganja, dengan tuntutan pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Ketiga terdakwa yakni Supriadi, Wilda alias Wily dan Arwanda Anggara.
“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan, Senin (27/11/2023) lalu.
Dan diketahui masih banyak kasus pidana yang telah ditangani Jaksa Randi H Tambunan.
Melihat rekam jejak Jaksa Randi H Tambunan yang sering mendapat kepercayaan dari lembaganya untuk menangani berbagai kasus pidana, menarik ditunggu bagaimana Jaksa Randi H Tambunan dan timnya dalam menyusun tuntutan kepada tersangka Nina Wati.
Diketahui, kasus ini sempat mendapat perhatian pihak kepolisian hingga Mabes Polri. Bahkan saat proses penangkapan Nina Wati di rumahnya beberapa bulan lalu, sepasukan personil Brimobdasu turut diturunkan dalam rangka melancarkan pengamanan.
![](https://sumutpost.id/wp-content/uploads/2024/09/InShot_20240905_171302918-1.jpg)
Sebelumnya, Nina Wati ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati ditangkap dari rumahnya di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus, meloloskan anak korbannya, menjadi taruna Akpol.
“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir alias Menir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.
Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka Nina Wati kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.
“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar,” pungkas Hadi.
Sementara itu, Ranto Sibarani SH, kuasa hukum korban Afnir alias Menir, meluruskan narasi yang beberapa kali dilontarkan para penegak hukum terkait kerugian korban.
Disebutkan, kliennya Afnir alias Menir total mengalami kerugian Rp1,85 miliar— bukan Rp1,3 miliar seperti narasi yang berkembang di sejumlah media.
Masih Ranto, katanya, Afnir alias Menir mengalami kerugian Rp1,35 miliar. Lalu setelah kembali dibujuk Nina, Afnir meyakinkan salah satu pelanggannya untuk ikut mendaftarkan anaknya masuk polisi. Dan, si pelanggan setuju serta mentransfer uang 500 juta kepada Menir. Lalu Menir mengirimkannya kepada tersangka Nina Wati.
Setelah kasus ini mencuat dan ditangani Polda, Afnir yang merasa bertanggungjawab, sudah mengembalikan uang pelanggannya 500 juta.
Selanjutnya, dalam perjalanan kasus ini, Nina Wati secara sepihak mentransfer uang kepada Afnir alias Menir Rp500 juta.
“Ini perlu kita luruskan agar masyarakat dan para penegak hukum tidak salah menarasikan kepada teman-teman media,” ujar Ranto mengakhiri. (msp)