MEDAN, Sumutpost.id – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan memasukkan Akpol dengan terdakwa Nina Wati kembali digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tempat bersidang Plat Labuhan Deli, Selasa 21 Januari 2025.
Sidang ke 16 dengan nomor perkara 1563/Pid.B/2024/PN Lbp yang dimulai pukul 16.00 WIB itu beragendakan mendengarkan keterangan lanjutan dari saksi korban Afnir alias Menir bersama dua saksi lainnya. Dengan alasan yang sama–sakit dan sedang dibantarkan di rumahnya, untuk belasan kali terdakwa Nina Wati tidak dapat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang ini, terdakwa dan kuasa hukumnya mengikuti persidangan melalui zoom. Dimana posisi terdakwa dan huasa hukumnya berada di rumah terdakwa Nina Wati. Hal yang sangat aneh, Terdakwa Penipuan yang diduga Milyaran rupiah dan korbannya puluhan orang bisa menjalani sidang dari rumahnya sendiri.
Diawal sidang dimulai, majelis hakim memerintahkan jaksa harus dapat menghadirkan terdakwa Nina Wati pada persidangan berikutnya. Bahkan hakim mengancam akan menjebloskan kembali terdakwa Nina Wati ke dalam tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, bila sudah sehat.
“Terdakwa harus dihadirkan pada sidang berikutnya ya pak jaksa penuntut umum. Kalau sudah sehat kita jebloskan lagi dia (Nina Wati) ke Rutan Tanjung Gusta,” tegas hakim.
Mendapat perintah majelis hakim, dihadapan saksi korban dan tim kuasa hukumnya, JPU berjanji akan menghadirkan terdakwa Nina Wati pada sidang berikutnya. “Siap yang mulia,” ujar JPU.
Pada sidang kali ini, saksi korban Afnir alias Menir warga Serdang Bedagai menjawab pertanyaan tim jaksa dari Kejati Sumut. Saksi korban Afnir tetap pada jawabannya dari pemeriksaan sidang sebelumnya. Selaras, dua saksi lainnya yang merupakan anak saksi korban, Rikky dan supir bernama Sudarto, juga dalam keterangannya sama seperti pada sidang sebelumnya.
Beberapa pertanyaan dari JPU adalah seputar kronologis perkenalan saksi korban kepada terdakwa Nina Wati hingga penyerahan uang dengan total Rp.1,85 Miliar yang merupakan kerugian korban. Namun secara sepihak uang sebesar 500 juta dikembalikan terdakwa Nina Wati ke rekening Afnir alias Menir, yang mana uang tersebut dipergunakan Menir untuk mengganti kerugian seorang anak dari Kotarih sebesar 500 juta yang juga menjadi korban penipuan tersebut.
Usai saksi korban dan dua saksi lainnya memberikan keterangan, giliran majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa mengajukan pertanyaan. Kali ini, saksi korban tetap pada keterangannya, dan banyak mengatakan tidak benar atas narasi dan pertanyaan kuasa hukum terdakwa.
Giliran terdakwa Nina Wati diberi kesempatan oleh majelis hakim, Nina Wati mengatakan bahwa keterangan korban dan dua saksi lainnya tidak benar. Mendengar pernyataan terdakwa Nina Wati, korban tetap pada keterangannya diawal bahkan mengatakan bahwa terdakwa berbohong.
Salah satu yang dibantah korban adalah pernyataan terdakwa Nina Wati soal pengurusan surat-surat kilang padi korban–terkait uang yang diterimanya dari korban. Dihadapan majelis hakim dan jaksa, korban Afnir membantah hal itu.
“Maaf yang mulia, tidak ada pengurusan surat-surat kilang saya. Nina Wati berbohong. Urusan dengan Nina Wati adalah Terdakwa mengaku dapat mengurus memasukkan polisi,” tegas Afnir.
Nina Wati Diduga Tidak Sedang Sakit
Saat sidang berlangsung dimana terdakwa Nina Wati mengikutinya melalui zoom, korban Afnir alias Menir mengatakan dirinya curiga bahwa Nina Wati tidak sedang sakit.
Hal itu disebut korban, saat melihat posisi Nina Wati mengikuti sidang melalui zoom, dimana di dalam layar HP posisi terlihat Nina Wati terlihat duduk normal. Bahkan intonasi suara Nina Wati melalui speaker HP majelis hakim, adalah suara seorang yang dalam keadaan fit atau sehat.
“Curiga aku. Si Nina itu (Nina Wati) tidak sakit. Dia sehat. Suaranya aja lebih fit dari suaraku. Posisi duduknya aja di rumahnya (saat zoom berlangsung) itu duduk orang sehat,” ujar korban kepada media ini.
![](https://sumutpost.id/wp-content/uploads/2025/01/Screenshot_20250122_151816_Gallery.jpg)
Ranto Sibarani SH: Kita Tetap Berharap Terdakwa Harus Hadir dan Tempat Sidang Dipindah ke Lubuk Pakam
Terpisah di lokasi sidang, kuasa hukum korban, Ranto Sibarani SH meminta dan mengharapkan agar jadwal (sidang) pada pekan selanjutnya digelar di Pengadilan Lubuk Pakam atau Kota Medan.
Kata Ranto, mengembalikan sidang di PN Lubuk Pakam akan mempercepat proses hukum terdakwa Nina Wati. Hal itu dikarenakan bersidang di PN Lubuk Pakam berbeda dengan bersidang di Plat Labuhan Deli.
Hemat Ranto Sibarani SH, selama proses persidangan di Plat Labuhan Deli, kasus besar yang sempat menghebohkan jajaran kepolisian dan TNI di Sumatera Utara ini, hampir bisa dikatakan luput dari peliputan media.
“Kita tidak dalam posisi menuduh atau menduga. Tapi kami selaku huasa hukum korban merasa ada yang kurang pas perjalanan persidangan ini. Pertama soal tempat, yang layaknya di PN Lubuk Pakam tapi digelar di Plat bersidang Labuhan Deli. Kedua, terdakwa selalu tidak dapat dihadirkan. Jadi, bila kasus ini disidangkan di PN Lubuk Pakam atau PN Kota Medan, situasinya pasti berbeda,” ujar Ranto.
Kata Ranto, pihaknya sudah membuat permohonan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan Mahkamah Agung serta para pihak lainnya untuk meminta pergantian majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dan meminta pelaksanaan sidang berikutnya di Lubuk Pakam, untuk kenyamanan saksi dan media untuk melihat persidangan tersebut.
“Kalau begini terus, kita tidak tau sampai kapan kasus ini diputus. Kita tidak tau kapan terdakwa dihadirkan Jaksa. Kami melihat selama persidangan digelar di Plat Labuhan Deli, kasus penipuan ini akan selalu ditunda, dan tempat sidang tersebut jauh dari keramaian sehingga tim kami sering mendapat intimidasi saat mengunjungi sidang tersebut. Penundaan berkali-kali tersebut membuktikan ada penegak hukum yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya” tutup Ranto. (msp)