Siang Ini Sidang Lanjutan Kasus Penipuan Masuk Akpol, Diprediksi Terdakwa Nina Wati Kembali Tidak Hadir

Penulis: M. TobingEditor: Maranatha Tobing

MEDAN, Sumutpost.id – Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan masuk Akpol dengan terdakwa Nina Wati, kembali digelar hari ini Selasa (11/2/2025) beragendakan pemeriksaan terdakwa. Sidang ini tetap digelar di Pengadilan Lubuk tempat bersidang di Labuhan Deli.

Seperti sebelumnya, sidang kali ini diperkirakan terdakwa Nina Wati kembali tidak akan hadir dalam persidangan. Diprediksi Nina Wati akan hadir melalui zoom bersama pengacaranya dari rumahnya.

Menurut pengacara korban Afnir alias Menir, Ranto Sibarani SH saat persidangan pekan lalu, terdakwa juga tidak hadir di pengadilan. “Sidang Selasa lalu ia tidak hadir,” katanya, Sabtu (8/2/2025).

“Pengalaman saya beracara belum pernah mengalami terdakwa berkali-kali tidak hadir (di persidangan),” akunya.

Ia pun mengaku telah meminta agar majelis hakim diganti dan sidang tetap digelar di Lubuk Pakam serta terdakwa dihadirkan. “Kita sudah kirim surat ke MA, Komisi Yudisial soal ini,” tambahnya.

Diketahui sudah berbulan-bulan terdakwa tidak menghadiri persidangan, alasannya karena sakit dan harus dirawat di rumah.

Sebelumnya dalam persidangan pada Selasa 21 Januari 2025 lalu, Majelis Hakim telah meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa saat persidangan berikutnya.

“Terdakwa harus dihadirkan pada sidang berikutnya ya pak jaksa penuntut umum. Kalau sudah sehat kita jebloskan lagi dia (Nina Wati) ke Rutan Tanjung Gusta,” tegas hakim saat itu.

Sementara JPU Surya Siregar yang dikonfimasi melakui pesan WA pada Sabtu (8/2/2025) hanya menjawab sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (11/2/2025) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Namun ia tidak menjawab pertanyaan terkait ketidakhadiran terdakwa dalam persidangan.

Padahal dari video yang beredar, kondisi Nina Wati tampak sehat-sehat saja saat berada di RS Royal Prima Medan. Bahkan dalam rekaman video itu, Nina Wati merokok sambil berbicara dengan beberapa orang di kamarnya.

Informasinya, video itu direkam pada bulan Agustus 2024 lalu. (msp)