Selain Kejati dan Poldasu, KPK Monitor Dugaan Mega Korupsi E-Katalog, Pengadaan Barang dan Jasa di Tebingtinggi

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Dugaan mega korupsi e-katalog dan pengadaan fiktip di berbagai Dinas (OPD) Pemerintah Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, yang berpeluang merugikan negara hingga puluhan miliar terus mendapat perhatian serius aparat penegak hukum. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyinggungnya.

Diketahui seperti dalam pemberitaan Sumutpost.id dalam beberapa edisi sebelumnya, sedikitnya ada 3 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Tebingtinggi disyinyalir kuat melakukan ‘mufakat’ jahat dari proyek yang dikelolanya. Seperti, Dinas Kesehatan, Kesra dan inspektorat. Dan diduga kuat, belasan OPD lainnya juga melakukan hal yang sama.

Bila digabung, dugaan kerugian negara dari ketiga OPD ini mencapai belasan miliar rupiah.

Perhatian serius berbagai lembaga aparat penegak hukum seperti Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam pemberitaan edisi sebelumnya, sudah menyatakan komitmennya mengikuti perkembangan mulai terkuaknya dugaan korupsi di sektor kepentingan masyarakat banyak itu.

Polda Sumatera Utara, melalui juru bicaranya Kombes Pol Hadi Wahyudi beberapa hari lalu mengatakan bahwa pihaknya siap menunggu laporan resmi masyarakat atau suatu lembaga/organisasi. Sejurus kemudian, salah satu koordinator Kejati Sumut Yos A Tarigan SH, MH mempersilahkan siapapun agar melaporkan secara tertulis dugaan korupsi di OPD Pemkot Tebingtinggi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (HO/Sumutpost.id)

Terbaru, KPK turut memberikan atensinya atas kasus ini. Dalam satu seminar bertajuk Mitigasi Permasalahan Hukum dan Audit Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa semua pihak harus mengawasi Pengadaan Barang dan Jasa, E-Katalog untuk mencegah terjadinya korupsi.

BACA JUGA..  Tidak Mau Ketinggalan, Polsek Delitua Sikat Maling Kreta 2 Pelakunya Didor

Kata Alexander Marwata, sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah yang masih menjadi ladang subur praktik korupsi, menginisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus menyosialisasikan upaya pencegahannya. Pasalnya, korupsi di sektor PBJ masih menjadi kasus tindak pidana korupsi terbesar kedua, di bawah gratifikasi dan penyuapan.

Praktik suap sangat erat dengan pengadaan barang dan jasa. Banyak vendor yang melakukan penyuapan agar laporannya dinyatakan baik saat proses audit.

Kemarin, kepada seorang pemerhati hukum Kota Medan, juga dalam satu acara di Jakarta, meminta tanggapan Alex terkait dugaan korupsi di Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara.

Kepada pemerhati hukum yang juga seorang pengacara di Kota Medan, Alex Marwata menegaskan KPK akan memonitoring segala berita terkait dugaan korupsi di berbagai OPD itu.

“Kita akan monitor. Dan KPK berharap ada lembaga yang melaporkannya secara resmi ke KPK” tegas Alex.

Masih Alex, katanya, “Dulu ada e-procurement. Jadi semua dokumen harus di-upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali. Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang,” ucapnya.

BACA JUGA..  Komjen Ahmad Dofiri Resmi Jabat Wakapolri

Alex menambahkan, sudah banyak upaya yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir korupsi PBJ. Salah satu upaya yang tengah digencarkan pemerintah yakni melalui e-Katalog. Pengadaan barang/jasa pemerintah melalui katalog elektronik semakin populer digunakan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas proses PBJ pemerintah. Kendati demikian, masih banyak modus korupsi yang dilakukan meskipun pengadaan barang jasa sudah menggunakan platform elektronik.

Sebagai implementasi aksi pencegahan korupsi tahun 2023-2024, Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan akses terhadap data pengadaan barang dan jasa melalui katalog elektronik, serta memberikan pedoman pengawasan untuk pengadaan dengan menggunakan katalog elektronik, yang cenderung cepat dan perubahan harga oleh penyedia tidak bisa dihindari.

Alex melanjutkan, terdapat beberapa modus korupsi PBJ yang ditangani KPK. Ia mengatakan, “Ada modus pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja, itu juga menjadi warning, kenapa tidak ada vendor lain yang menawarkan? Selain itu, ada juga modus dengan me-mark up harga tidak lama setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meng-upload. Sebelumnya pasti ada kesepakatan antara PPK dan vendor, kapan barang akan di-upload di e-Katalog.”

Di samping itu, LKPP diketahui meluncurkan fitur pengawasan e-audit agar modus yang berpotensi korupsi dapat terlacak dan langsung terintegrasi ke LKPP, KPK, dan juga BPKP. Sistem pengawasan ini diharapkan dapat digunakan sebagai alat yang bisa dimanfaatkan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), untuk melakukan analisis terhadap modus-modus transaksi yang terindikasi anomali.

BACA JUGA..  Embat HP dan Tabung Gas, Warga Selatan Lancang Diringkus Polsek Sei Tualang Raso

Berdasarkan data KPK periode 2004-2023, kasus korupsi di sektor PBJ mencapai 339 kasus. Bahkan, tahun 2023 tercatat sebagai tahun terbanyak korupsi di sektor PBJ dengan jumlah 63 kasus.

Maka dari itu, KPK memasukkan sektor ini ke 8 fokus area dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) dalam mengintervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah, yakni: Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Peningkatan Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset daerah, serta Tata Kelola Dana Desa.

Kerugian yang ditimbulan dari korupsi PBJ, lanjut Alex, sangatlah besar. Oleh karenanya, KPK berharap agar bersama-sama mengawal PBJ agar tak ada lagi yang berusaha untuk mengakali e-Katalog.

“Sebetulnya mitigasinya apa? Dari kita selalu vendor maupun selalu PPK kalau kita berani bertindak jujur kan nggak ada persoalan, ambil keuntungan sewajarnya saja, itu kunci untuk menghindari korupsi,” ujar Alex. (msp)