Satpam PT Serdang Hulu Gagalkan Pencurian Sawit, 4 Pria Diserahkan ke Polres Binjai

Keempat pelaku yang berhasil di amankan Polres Binjai. (Melky/Sumutpost.id)

BINJAI, Sumutpost.id – Tim Sat Reskrim Polres Binjai mengamankan 4 pria di areal adfeling 1-B blok 89 PT Serdang Hulu Kecamatan Sei Bingai, Minggu (7/7/2024). Sebelumnya para pelaku pencuri sawit  berhasil digagalkan satpam perusahaan.

Adapun keempat pelaku yang diamankan berinisial SS (27) warga Desa Tanjung Gunung; LAS (20) warga pasar-VIII Desa Namutrasi; ESG (21) warga Dusun Percihan, Desa Tanjung Gunung lalu AS (36) warga Jalan Bro Gang Rahim, Kecamatan Sunggal.

BACA JUGA..  Cegah Geng Motor Polsub Sektor Datuk Bandar Timur Patroli Malam

Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi menjelaskan, bahwa sebelumnya satpam perusahaan melaporkan telah mengamankan pelaku pencurian sawit

“Sesuai dengan laporan Polisi : LP/B/VII/2024/SPKT/Res Binjai/Polda Sumatera Utara tentang adanya pencurian pemberatan di kebun milik PT. Serdang Hulu,” ucap Zuhatta.

Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim perintahkan Kanit Pidum IPTU Benjamin Silaban berserta tim untuk melakukan Penyelidikan di TKP.

BACA JUGA..  Anggota Geng Motor Bacoki Anak Batang Kuis hingga Tewas, 5 Pelaku Ditangkap

“Sesampainya di TKP keempat pria tersebut sudah diamankan oleh Tim pengamanan PT. Serdang Hulu dan pada saat diamankan terduga pelaku sedang memanen atau mengambil buah sawit di areal perkebunan PT. Serdang Hulu,” bebernya. Minggu (7/7/2024).

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu satu unit Handphone merk Oppo, satu unit Hp merk Vivo, satu bilang senjata tajam, kemudian terhadap keempat pelaku  tersebut, dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan,” pungkas Zuhatta. (msp)

BACA JUGA..  Pengasuh Viral Yang Menganiaya Balita Diamankan Tim PPA Polrestabes Medan