Satgassus Pencegahan Korupsi Polri Ingatkan Distributor Pupuk Subsidi Tak Lakukan Penyelewengan

Satgassus Pencegahan Korupsi Polri melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi di Surabaya. (HO/Ist/Sumutpost.id)

SURABAYA, Sumutpost.id – Hotman Tambunan dan Yudi Purnomo Harahap Satgassus Pencegahan Korupsi Polri bersama Kementerian Perdagangan RI melakukan kegiatan pembinaan kepada Distributor Pupuk Subsidi Se-Indonesia di Surabaya, Selasa (20/8).

Adapun kegiatan tersebut merupakan undangan dari PT Pupuk Indonesia Holding Company selaku pelaksana program pupuk bersubsidi yang ditunjuk oleh Kementerian BUMN dan Kementerian Perdagangan.

Dalam kesempatan tersebut Hotman yang menjadi salah satu pembicara menyampaikan bahwa keberhasilan program pupuk bersubsidi hanya akan berhasil jika distributor dan kios menjaga keberadaan stok di kios dan distributor.

BACA JUGA..  Tim Pengawas Ops Lilin Toba 2024 Tinjau Pos Pelayanan Pintu Tol Sinaksak

“Kewajiban itu sebenarnya telah diatur dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Pertanian,” ucapnya.

Kemudian Hotman menjelaskan, PIHC mempunyai kewajiban menjaga stok secara nasional, tetapi hal tersebut akan sia-sia dan petani tidak akan bisa menebus pupuk bersubsidi jika distributor serta kios tidak menyediakan stok di distributor dan kios.

BACA JUGA..  Pilkada Delisersang Makin Panas! Dituding Politik Praktis, Camat Galang dan Tokoh Masyarakat Laporkan Wartawan Pembuat Hoax

“Satgassus Mabes Polri mengapresiasi PIHC yang telah menyediakan aplikasi utk mengetahui keberadaan stok di kios dan distributor. Diharapkan dinas perdagangan dan dinas pertanian agar memanfaatkannya untuk mencegah, mengantisipasi ketidaktersediaan stok pupuk bersubsidi di kios dan distributor,” katanya.

Yudi Purnomo kepada Waspada Online, Selasa (20/8) via chat WhatsApp menyampaikan bahwa Polri berkomitmen untuk mengawal distribusi pupuk subsidi mulai dari produksi, distribusi hingga sampai ke tangan petani.

BACA JUGA..  Kapolda Sumut Diminta Tindak Tegas Oknum Polres Madina Diduga Pelaku Perzinahan dan Penelantaran

“Hal ini dilakukan agar tidak ada penyelewengan dan diterima oleh mereka yang berhak menerima,” sebut Yudi yang merupakan eks penyidik KPK.

Selanjutnya Yudi mengatakan bahwa PT Pupuk Indonesia harus terus melakukan pembinaan terhadap distributor dan pengecer pupuk subsidi.

“Distributor dan pengecer agar tetap mematuhi aturan yang berlaku, baik peraturan dari Kementerian Pertanian maupun Kementerian Perdagangan,” cetusnya. (msp)