DAERAH  

Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Wali Kota Tanjungbalai Larang Jualan Minuman Tradisional

Tim Satpol PP Kota Tanjungbalai saat mensosialisasikan surat edaean (SE) Wali Kota terkait larangan selama bulan suci ramadhan. (Ignatius Siagian/Sumutpost.id)

TANJUNGBALAI, Sumutpost.id –  Menjelang dan selama Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim B, SE, MAP terbitkan Surat Edaran yang terdiri dari 6 poin penting, salah satunya adalah tentang larangan menjual minuman tradisional.

Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor 100/3700/Pem-an, tanggal 28 Februari 2025 tentang Himbauan Bulan Suci Ramadhan 1446 H/ 2025 M itu disosialisasikan oleh Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungbalai, Jumat (28/2) sore.

BACA JUGA..  Terkait SMPN 2 Galang, Indra Silaban: Sudah Tau Kalah di Pengadilan tapi Kenapa Sekolah Itu Terus Dibangun?

Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Tanjungbalai, Pahala Zulfikar memimpin langsung kegiatan sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor 100/3700/Pem-an yang ditujukan kepada seluruh pemilik tempat hiburan, pedagang kaki lima, pelaku usaha, pemilik warung atau rumah makan di wilayah Kota Tanjungbalai. Menurut Pahala Zulfikar, sesuai arahan dari Wali Kota Tanjungbalai, Dinas Pol PP langsung turun ke sejumlah lokasi memberikan sosialisasi dan membagikan Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai tersebut dan meminta kepada para pelaku usaha yang telah menjadi tujuan edaran agar mematuhinya.

BACA JUGA..  25 Anggota DPRD Kota Tanjungbalai 2024-2029 Dilantik Hari Ini, Berikut Nama dan Partainya

“Pelaksanaan dari surat Edaran ini akan kami awasi secara secara rutin selama bulan Suci Ramadhan. Kita berharap, di bulan Suci Ramadhan ini, saudara – saudara kita yang menjalankan ibadah puasa dapat melaksanakannya dengan nyaman dan aman, tanpa ada gangguan dan sebagainya,” tandasnya. (msp)