MEDAN  

Rutan Kelas I Medan Berikan Hak PB dan CB Kepada WBP

Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang. (Yopi Debataraja/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) kepada 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis (04/07/2024).

Pemberian hak integritas berupa cuti bersyarat kepada 3 warga binaan dan pembebasan bersyarat kepada 7 warga binaan yang menjalani pembebasan bersyarat ini telah memenuhi persyaratan dan dinilai cukup baik selama menjalani pembinaan di Rutan.

BACA JUGA..  Kadivpas Kanwil Kemenkumham Sumut monitoring dan evaluasi Rutan Kelas I Medan

Salah satu warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat menyampaikan terima kasih kepada Karutan Kelas I Medan karena telah memberikan pembinaan dan rehabilitasi sosial dengan kegiatan-kegiatan yang positif.

“Saya dan teman-teman yang lain menyampaikan terimakasih terkhusus Karutan Kelas I Medan, bapak Nimrot Sihotang yang telah memberikan pembinaan dengan kegiatan-kegiatan yang positif selama saya menjalani masa pidana, salah satunya dengan Program Rehabilitasi sosial yang berdampak positif bagi saya untuk berubah menjadi lebih baik,” ucap salah satu WBP.

BACA JUGA..  Antusiasme Pegawai Lapas Kelas I Cipinang Ikuti Webinar Series 2

Kepala Rutan Kelas I Medan Nimrot Sihotang melalui staff Bantuan Hukum dan Penyuluhan Tahanan (BHPT) Putra Tamba menyampaikan harapannya agar para warga binaan yang bebas nantinya bisa mandiri dengan menjadi pribadi yang lebih baik lagi. (msp)