MEDAN, Sumutpost.id – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan SH, SIK, M.Hum, tidak memberi ruang gerak sekecil apapun terhadap para pelaku kejahatan di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Dengan menurunkan Tim Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba berhasil mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat).
Adapun kasus tindak pidana kejahatan yang berhasil diungkap diantaranya pembongkaran rumah kosong, spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta lainnya. Dalam pengungkapan itu sebanyak sembilan orang pelaku dapat diamankan. Bahkan tiga diantaranya diberikan tindakan tegas terukur ditembak pada bagian kakinya.
“Kembali mesin pelumpuh Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap berbagai kasus kejahatan 363 pencurian dengan pemberantas (curat). Sebanyak sembilan pelaku berhasil ditangkap dan tiga orang harus ditembak dibagian kakinya karena berusaha melawan,” katanya, Jumat (1/11).
Untuk identitas para kejahatan yang ditangkap itu berinisial, BS (31), RMR (22), DS (40), RAS (24), I, K, SA, EJ dan E. Dari tangan para pelaku disita barang bukti beberapa unit sepeda motor, linggis, pakaian serta uang hasil kejahatan.
Gidion menerangkan, para pelaku dalam menjalankan aksinya mengincar rumah kosong lalu membawa kabur sepeda motor serta merusak stang kendaraan yang sedang parkir ditinggal pemiliknya.
“Mereka (pelaku-red) ini kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan,” terangnya berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku rata-rata merupakan residivis yang sebelum pernah dihukum terlibat kasus kejahatan.
“Para pelaku kejahatan juga diberikan tindak tegas terukur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu seraya menyebutkan Polrestabes Medan terus menge”GAS” para pelaku 3C (curas, curat dan curanmor) yang meresahkan masyarakat di Kota Medan.
“Terhadap para pelaku ini dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” beber Gidion.
Pada kesempatan itu, salah seorang korban Deddy Pratama Ginting menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan karena berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut.
“Terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan yang telah menangkap pelaku yang mencuri sepeda motor saya dan telah dikembalikan,” pungkasnya. (msp)