Relise Kasus Eksploitasi Anak Dibawah Umur hanya Dihadiri Beberapa Media, Polres Tanah Karo Terkesan Diskriminasi Terhadap Kebebasan Pers

Penulis: Daris KabanEditor: Maranatha Tobing
Raja Edward Sebayang, Anggota DPRD Karo Fraksi PDI Perjuangan. (Daris Kaban/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Sikap Polres Tanah Karo saat press relise pengungkapan kasus eksploitasi anak dibawah umur yang hanya mengundang beberapa media, mendapat penilaian negatif dari kalakangan insan pers yang tergabung dalam grup whatsApp humas Polres.

Bahkan selain kalangan media, anggota DPRD Kabupaten Karo pun menilai Polres Tanah Karo kurang memedomani infomasi keterbukaan publik, khususnya bagi jurnalis.

Kritikan insan pers ini bermula dari kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap anak dibawah umur di Karo, yang diketahui pasca ada salahsatu orang tua korban RD (29), warga Kecamatan Berastagi, pada 9 Januari 2025 lalu membuat laporan ke SPKT Polres Tanah Karo.

Kurang lebih sepekan pasca dilaporkan, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MH, MM, M. Tr. Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, SH dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik, menggelar giat pers rilis pada hari Jumat (17/01/2025) kemarin di Mapolres Tanah Karo.

“Peristiwa ini bermula pada Rabu (8/01/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi. Dua korban, yakni sebut saja Bunga(13) dan Melati (13), keduanya warga Kecamatan Berastagi, menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka,” ujar Kapolres.

Lanjutnya lagi, unit PPA Satreskrim telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini, diantaranya NSS (26) warga Desa Kutambaru Kecamatan Tiganderket; RS (19) warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat dan AS (21) warga Desa Rumah Kabanjahe Kecamatan Kabanjahe.

Terhadap keempat tersangka kini sudah ditahan dalam proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara, beber Kapolres.

Namun anehnya saat kegiatan pers rilise, sangat minim kehadiran wartawan, hanya ada beberapa orang wartawan yang diundang untuk meliput pengungkapan kasus besar tersebut. Padahal diketahui ada berkisar kurang lebih 50 an wartawan yang tergabung dalam grup wa mitra humas Polres Tanah Karo.

Dikarenakan tidak adanya undangan/pemberitahuan resmi dari Humas Polres Tanah Karo untuk meliput kegiatan pers rilise tersebut, menimbulkan banyak tanda tanya dari pelaku control sosial, khususnya dalam pemaparan kasus berdasarkan rilise berita yang disebarkan Humas Polres Tanah Karo hingga jadi konsumsi publik.

Sonry Purba, selaku Ka.Biro Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) menyangkan sikap Humas Polres Tanah Karo dalam menggelar kegiatan pers rilise pengungkapan kasus besar seperti ini, sebab tidak ada pembritahuan atau undangan resmi ke pada rekan rekan wartawan. Anehnya, ujar Sonry Purba, ketika dikonfirmasi kepada Kapolres Karo terkait hal ini tak juga ada jawaban dan tanggapan yang didapat.

“Terkesan ada diskriminatif terhadap profersi pers yang bertugas di wilayah kerja Kabupaten Karo, soalnya ini merupakan kasus besar, kenapa ada pembatasan terhadap insan pers. Ada apa dengan Polres Tanah Karo?,” ucap Sonry kesal, demikian juga dengan perasaan sebagian besar wartawan yang tergabung dalam grup wa mitra kerja humas Polres Tanah Karo.

Menyikapi kasus exploitasi anak dibawah umur yang viral di Karo, Anggota DPRD Kabupaten Karo dari Fraksi PDI Perjuangan Raja Edward Sebayang, juga sangat prihatin atas kasus yang menimpa hak azasi anak dibawah umur.

Secara pribadi pihaknya sudah berkomunikasi dengan Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto agar penanganan kasus ini dibuka secara jelas tanpa ada yang harus ditutupi. Polisi harus mengusut tuntas siapa saja pihak yang terlibat, katanya.

“Turut prihatin atas kasus ini, saya secara pribadi sudah berkomunikasi dengan Kapolres Karo AKBP Eko Yulianto, meminta agar penanganan kasus ini dibuka secara terang benderang, jangan ada yang ditutup tupi dan usut sampai tuntas siapa saja pihak yang terlibat. Juga kepada rekan rekan pers agar mohon kawal terus perkebangan kasus ini,” ucap Raja Edward.

Disinggung mengenai adanya keluhan dari rekan rekan jurnalis/wartawan bahwa banyak pers tidak diundang Humas Polres Tanah Karo dalam acara pers rilise, kiranya hal seperti ini jangan terulang lagi, ujarnya.

Perlakuan seperti itu sudah jelas menyakiti hati para insan pers di negara Republik Indonesia, karna tidak sejalan dengan UUD pers No. 40 Tahun 1999, seperti yang tercantum di Bab I Pasal 1 ayat 1 UU Pers no. 40 tahun 1999, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan dalam informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Kehadiran media pers dan wartawan di negara indonesia sangat berpengaruh besar terhadap kemajuan pembangunan nasional.

Peran Pers berfungsi sebagai alat kontrol sosial dan pemantau dari sendi -sendi bernegara untuk transparansi dan akuntabilitas jalannya roda pemerintahan, sosial, budaya dan pertahanan.

“Oleh karna itu kita semua sebagai warga negara maupun pejabat publik yang berintegritas sangatlah penting menghargai dan peduli terhadap aktivitas media pers dan wartawan sepanjang tidak ada yang bertentangan dengan aturan yang berlaku. Namun begitu, kita percayakan saja dulu ke polres Karo untuk bekerja secara pfofesional dan se maxsimasimal mungkin, mengusut sampai tuntas masalah ini, karna menurut saya bukan 4 tersangka itu saja yang terlibat dan mungkin bukan yang dua anak ini saja jadi korban di Tanah Karo,” ungkap Mantan Kades Perbesi ini, mengakhiri. (msp)