MEDAN, Sumutpost.id – Selama tahun 2024, kasus pencurian dengan pemberatan (curat) mendominasi jumlah kasus terbanyak di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Dari 7.677 laporan pengaduan berbagai kasus yang diterima Sat Reskrim Polrestabes Medan, 3.787 adalah kasus curat, 1.967 kasus curanmor dan 1.428 kasus penganiayaan.
“Dari 7.677 kasus, yang berhasil diselesaikan sebanyak 4.812 kasus,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat menggelar refleksi akhir tahun di Aula Patria Tama Polrestabes Medan, Jumat (27/12).
Kombes Gidion menjelaskan, dari ribuan kasus tersebut, didominasi kasus pencurian dengan pemberatan, yakni sebanyak 3.787 kasus. Selanjutnya diikuti kasus curanmor dengan 1.967 laporan. Sementara kasus penganiayaan terjadi sebanyak 1.428 kasus.
“Kami memohon maaf apabila dalam memberikan pelayanan baik secara situasional maupun aspek kriminalitas dan lainnya masih belum memuaskan. Mohon doanya semoga di tahun 2025 kita akan lebih baik lagi,” pungkas Gidion.(msp)