DELISERDANG, Sumutpost.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) persoalan pendirian tembok yang dilakukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Jati Rejo Desa, Desa Sampali, Kecamatan Percutseitun Kabupaten Deliserdang, Kamis (13/3) di ruangan Komisi.
RDP lintas komisi yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang Merry Alfrida Br. Sitepu dengan didampingi Wakil Ketua I DPRD Deliserdang Agustiawan Saragih, SH, Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Deliserdang, Antony Napitupulu, Anggota Komisi I Herti Sastra Br Munthe SP, Muhammad Dahnil Ginting SE dan lainnya.
Dari pihak PT NDP yang merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN II) yang saat ini PTPN I Regional I yakni Penasehat Hukum PT NDP Sastra Kepala ATR BPN Deliserdang Abdul Rahim Lubis Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul, Perwakilan Kelompok Tani di Jati Rejo Desa Sampali dan stakeholder terkait.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang Merry Alfrida Br. Sitepu dalam kesempatannya menyebut, berdasarkan data yang dimiliki oleh pihak ATR BPN Deliserdang lokasi yang dipersoalkan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-I Regional 1. Walaupun demikian hak-hak warga yang mendiami ataupun bercocok tanam di lokasi itu yang telah bertahun-tahun tetap harus diperhatikan oleh perusahaan.
“Kami mau ini harus ditengahi. Ada jalan tengah kita perjuangkan keperluan mamak-mamak (ibu-ibu) ini,” katanya.
Sedangkan Anggota Komisi I Herti Sastra Br Munthe menyayangkan pihak PT NDP yang belum mengantongi izin pendirian tembok pagar, namun telah membangun tembok sehingga menyulitkan masyarakat untuk beraktifitas di lahan yang masih dipersoalkan.
“Tapi masyarakat masih ada didalam Pak (PT NDP), belum ada izinnya penembokan, silahkan mereka (didalam) juga punya hak. Walaupun bukan hak memiliki,” ungkapnya.
Herti juga menyoroti adanya perusakan baik bangunan maupun tanaman yang diduga dilakukan pihak perusahaan, semestinya harus ada ganti rugi terlebih dahulu.
“Saya tidak setuju (pihak PT NDP) ketika dibilang kalau dirusak daripada tanaman warga, kami (PT NDP) punya izin,” katanya.
Selanjutnya Herti dalam kesempatannya menyarankan kepada pihak PT NDP untuk menuntaskan persoalan ini secara bijak dan terbuka.
“Jadi disini pimpinan, tentunya dewan ini harus membela orang-orang kecil. Dan disini kita bisa menyarankan kepada pihak PTPN agar bisa bernegosiasi dengan baik dengan warga,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Dahnil Ginting SE yang juga Anggota Komisi I, mengatakan bahwa pihak PT NDP harus dapat menunjukkan data HGU, HPR dan HGB.
“Bapak dari pihak PT NDP, kita harus tau IMB, HGU, HPR dan HGB. Kita harus tau alurnya pak. Karena kalau tidak, kita tak bisa menjawab jawab ini,” tegas M Dahnil Ginting, sembari di iakan pihak PT NDP.
Setelah mendengar dari berbagai pihak, Ketua Komisi I DPRD Deliserdang Merry Alfrida Br. Sitepu kembali akan menjadwal ulang RDP dengan meminta PT NDP untuk membawa surat-surat peralihan dari HGU ke HGB dimana lokasi tersebut yang direncanakan akan dibangun property perumahan dan mencari solusi antara pihak PT NDP dengan Kelompok Tani di Jati Rejo Desa Sampali.

Ibu dari Kelompok Tani Luapkan Unek-Unek
Di dalam RDP, seorang ibu rumah tangga dari pihak kelompok tani menyampaikan unek-uneknya dengan emosial. Sambil berdiri, ibu tersebut mengaku mereka lebih baik dibunuh saja karena ulah sesuka hati pihak perusahaan.
Katanya, pihak perusahaan dengan seenaknya merusak tanaman mereka dan memperlakukan mereka tidak manusiawi.
“Di depan mata tanaman kita ditebangi. Cobalah bapak rasakan. Kita hanya dapat 50 ribu setiap hari. Bapak tidak tahu bagaimana sakitnya kami ibu-ibu ini. Kita semua orang miskin. Jangan bapak kira kami kaya. Kalau kaya, kami tidak akan disana,” ujar ibu berbaju putih kotak-kotak dengan tegas.
Dan, salah seorang Kelompok Tani lainnya di Jati Rejo Desa Sampali, M. Sinaga menyebut mereka yang menguasai lahan di lokasi tersebut ada sekitar puluhan orang dan sudah bertahun-tahun.
“Protesnya kita jangan tutupi, temboknya itu permanen sehingga kami tidak bisa masuk ke rumah maupun ke ladang. Harapannya kami tetap bisa beraktivitas kembali normal disitu tanpa ada intimidasi,” ungkapnya.
Sementara Penasehat Hukum PT NDP Sastra ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan pesan WhatsApp (WA) belum merespon. (msp)