PT SIS Buang Limbah ke Sungai Kulap, Manager: Kami Sudah Ada Izin Dinas LH Langkat

Seorang warga memvideokan moment PT  Salapian Indo Sawit (SIS) di Desa Ujung Teran Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, membuang ke Sungai Kulap. (Sutrisno/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – PT  Salapian Indo Sawit (SIS) yang berlokasi Desa Ujung Teran Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, sengaja membuang limbah ke Sungai Kulap.

Aliran sungai yang berubah warna menjadi hitam pekat, berbuih dan berbau menyengat membuat warga sepanjang daerah pinggiran sungai (DAS) tidak dapat menggunakannya untuk mandi dan mencuci.

Pembuangan limbah ini sudah sering dilakukan pihak PT SIS. Terbaru, Selasa 17 Desember kemarin, masyarakat setempat menjelaskan bahwa limbah yang diduga berbahaya itu kembali dibuang ke sungai, seperti dalam foto.

BACA JUGA..  Oktober-Desember 2024, Polda Sumut Tangkap 72 Tersangka Judi

Keterangan diperoleh, limbah pabrik tersebut sengaja di buang ke sungai pada malam hari, agar tidak terlihat masyarakat. Namun di pagi hari hasil pembuangan limbah, masih terlihat di aliran sungai.

Melihat sungai menjadi hitam dan bau, warga setempat pun tidak berani lagi menggunakan aliran sungai untuk keperluan mandi dan mencuci.

“Melihat nya aja udh jijik warna pekat hitam gi mana kami mau mandi atau mencuci. Hal ini bukan sekali ini aja melainkan kegiatan buang limbah udah berulang kali,” ucap warga Namu Datok, Ginting pada awak media ini.

BACA JUGA..  Polda Sumut Komitmen Tindak Tegas Geng Motor, Termasuk Anak di Bawah Umur

Manager SIS Mengaku Sudah Dapat Izin Dinas LH

Terpisah, saat dikonfirmasi, Manager SIS melalui KTU Adi menuturkan pembuangan limbah sawit ke sungai memang di sengaja.

“Ya memang limbah kami alirkan ke sungai pada malam hari agar aktifitas warga setempat tidak terganggu. Namun pembuangan limbah tersebut sudah ada ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat,” ucapnya.

BACA JUGA..  Sopir Truk Dibunuh 4 Pencuri Ban Serap di Belawan

“Pembuangan limbah dari pada pabrik sawit nantinya akan di lab, bahaya atau tidaknya  berdampak ke masyarakat oleh pihak ketiga. Intinya kami tidak akan berani buang limbah tanpa seijin dari Lingkungam hidup Langkat, untuk hasil lab tiga minggu,” pungkasnya. (msp)