KUTACANE, Sumutpost.id – Pekerjaan Penataan Lingkungan Sungai dan Rekayasa Teknik Jeram di Dermaga Start dan Finis yang di Sungai Kali Alas berlokasi di Desa Ketambe Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, dinilai asal jadi dan menggunakan matrial galian C ilegal yang berasal di lokasi proyek.
Proyek pekerjaan tebing penahan dengan nomor kontrak 48/SPK/PERKIMTAN/DOKA-NRS/VI/3034, bersumber dana APBK-DOKA dengan nilai kontrak Rp.1.519.719.000 yang dikerjakan CV.Kharisma Nawasena, itu diduga kuat menjadi lahan korupsi bagi pihak tertentu.
Pantauan Sumutpost.id, saat ini pekerjaan tebing penahan sudah sekitar 50% terlaksana.
Di lokasi proyek pada Sabtu (3/8/2024), wartawan Sumutpost.id menyaksikan material-material pekerjaan kontruksi tersebut berasal dari lokasi tepatnya dari Sungai Kali Alas. Pengambilan material dari Sungai Kali Alas di sekitar proyek, diduga sengaja dilakukan pihak pemenang tender, agar keuntungan di dapat berlipat ganda dan merugikan negara.
Sumutpost.id berhasil menemui Agung,ST selaku konsultan pengawas proyek. Agung ST membenarkan bahwa material yang digunakan untuk pekerjaan tebing penahan berasal dari lokasi proyek. Agung ST mengatakan, pengambilan material dari lokasi proyek karena mengejar target.
“Material diambil dari sini untuk mengejar target, karena lokasi galian C dari sini sangat jauh,” ujarnya kepada Sumutpost.id di lokasi proyek. (msp)