Polsek Juhar Evakuasi Mayat Perempuan Sungai Lau Jandi

Personil Polsek Juhar, Polres Tanah Karo bersama warga saat mengevakuasi jenazah Heranisa Br Pinem (35), dari dalam Sungai Lau Jandi, Selasa kemarin. (Edi Saputra Tarigan/Sumutpost.id)

KARO, Sumutpost.id – Masyarakat Desa Jandi, Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo digegerkan dengan penemuan mayat  perempuan di aliran Sungai Lau Jandi, pada Selasa (25/07/2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Identitas mayat diketahui  Heranisa Br Pinem (35), seorang petani yang tinggal di desa tersebut.

Kapolsek Juhar, AKP A. Nainggolan, SH, yang memimpin langsung proses evakuasi, memberikan keterangan bahwa mayat pertama kali ditemukan oleh seorang saksi, warga bernama Robby Ginting (44) yang sedang menjaring ikan.

BACA JUGA..  Dump Truk Terjun ke Sungai Deli di Delitua

“Jadi kita terima informasi dari saudara Robby yang melihat sesosok tubuh tersangkut di potongan kayu dan batu di sungai, yang dilaporkannya kepada Sekdes Jandi, Josep Sembiring,” jelas AKP Nainggolan.

Informasi ini segera ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian. AKP A. Nainggolan bersama empat personel Polsek Juhar dan tim medis dari Puskesmas Juhar yang dipimpin oleh dr. Perpulungentan Purba langsung menuju lokasi. Setelah memastikan kondisi medan yang cukup curam, tim melakukan evakuasi dengan membungkus tubuh mayat menggunakan plastik dan membawanya sejauh 300 meter mengikuti aliran sungai ke lokasi yang lebih mudah diakses.

BACA JUGA..  Tim Labfor Polda Sumut Olah TKP Kecelakaan Kerja di PT Aqua Farm Nusantara Sergai

“Mayat ditemukan dalam kondisi tanpa busana, kulit sebagian melepuh, gigi dan kuku beberapa sudah lepas, serta sudah mulai membusuk,” ungkap Kapolsek Juhar. Pemeriksaan medis awal tidak menemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh korban, tambah Kapolsek.

Heranisa Br Pinem diidentifikasi oleh keluarga dan perangkat desa melalui ciri ciri fisik dan kebiasaan semasa hidupnya.

BACA JUGA..  Puluhan Pemuda dan Tokoh Masyarakat Karo Sweeping Markas Judi, Mesin Tembak Ikan Milik Simarmata Dihancurkan

“Pihak keluarga menyatakan bahwa Heranisa mengalami gangguan kejiwaan dan telah meninggalkan rumah sejak 14 Juni 2024,” tambah AKP Nainggolan.

Setelah proses identifikasi, pihak keluarga meminta agar tidak dilakukan otopsi dan mayat diserahkan kepada mereka untuk dikebumikan secara agama Islam. “Kami telah membuat surat pernyataan tidak keberatan dari pihak keluarga dan menyerahkan mayat kepada mereka,” tutup AKP Nainggolan. (msp)