Polrestabes Medan Tetapkan Pengasuh Penganiaya Balita Tersangka

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama K Purba memberikan keterangan pers usai pengasuh balita ditetapkan sebagai tersangka. (Sormin/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan pengasuh berinisial T sebagai tersangka penganiaya balita.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan penetapan tersangka terhadap T setelah penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan gelar perkara.

“Tersangka kita amankan dari rumahnya berdasarkan laporan orang tua korban pada 2 Oktober 2024 lalu,” katanya, Kamis (10/10).

BACA JUGA..  2 Pemuda Ditangkap Satroni Rumah Warga di Delitua

Jama mengungkapkan, peristiwa dugaan penganiayaan berawal ketika orang tua korban menitipkan anaknya di tempat penitipan anak yang berada di kawasan Medan Selayang.

“Saat dititipkan tersangka T melakukan dugaan tindakan penganiayaan terhadap anak korban,” ungkapnya orang tua korban yang mengetahui anaknya dianiaya melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan.

“Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang pengasuh kepada balita itu pun sempat viral di media sosial (medsos),” terang Jama bahwa motif tersangka T melakukan dugaan penganiayaan karena anak korban rewel dan tidak mau makan.

BACA JUGA..  Belawan Mencekam, 2 Kelompok Bentrok Pakai Klewang

“Dalam kasus ini tersangka T dikenakan UU Perlindungan Anak terancam hukuman selama tiga tahun namun tidak dilakukan penahanan. Turut juga disita barang bukti berupa rekaman video CCTV,” beber Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Sementara itu, tersangka T dihadapan awak media mengaku menyesali perbuatannya karena telah diduga menganiaya balita. “Saya ketika itu capek dan ada masalah keluarga. Saya khilaf,” akunya. (msp)

BACA JUGA..  Menguat Dugaan KPU dan Bawaslu Taput Tidak Profesional dan Berpihak, Tim Hukum Paslon 01 Tegaskan ke Majelis Hakim Syarat Pendaftaran Wakil Paslon 02 Cacat Hukum