MEDAN, Sumutpost.id – Tim Polrestabes Medan bersama polsek jajaran menggerebek delapan lokasi yang selama ini dijadikan sebagai sarang transaksi maupun mengonsumsi narkoba.
Penggerebekan yang dilakukan secara serentak itu menyasar di Kecamatan Kutalimbaru, Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Pancurbatu, Kecamatan Medan Tembung, Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Sunggal dan Kecamatan Delitua.
“Penindakan Ini merupakan komitmen Polrestabes Medan bersama jajaran dalam upaya memberantas dan menekan penyebaran bahaya narkoba. Kita berupaya agar praktek penyalahgunaan narkoba tidak terulang,” tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (7/3).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Tommy Aruan, mengatakan dari penggerebekan ini Polrestabes Medan berhasil mengamankan 14 orang yang diduga sebagai pemilik dan pengguna narkoba.
Di lokasi yang berbeda-beda itu, petugas juga menemukan barang bukti paket sabu, HT, bong atau alat hisap, senjata tajam, timbangan digital, klip plastik, kertas pirex, dan 6 unit sepeda motor.
Tommy menegaskan, bahwa setiap penggerebekan sarang narkoba tersebut pihaknya selalu melakukan pembongkaran dan pembakaran barak-barak yang digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Untuk barak narkoba seluruhnya kami bongkar dan bakar agar tidak digunakan kembali. Sedangkan terhadap 14 orang yang diamankan sudah ditahan di Mapolrestabes Medan,” pungkasnya. (msp)