DELISERDANG, Sumutpost.id – Polisi membongkar makam (ekshumasi) Rindu Syahputra Sinaga (RSS/14), pelajar SMP Negeri 1 STM Hilir Deli Serdang yang tewas diduga karena dihukum squat jump 100 kali oleh gurunya.
Ekshumasi dilakukan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang bersama Tim Disaster Victim Indentification (DVI) RS Bhayangkara Polda Sumut, Selasa (1/10/2024), di pemakaman umum Desa Negara Beringin, Kecamatan STM (Sinembah Tanjung Muda) Hilir, Kabupaten Deli Serdang.
Ekshumasi dipimpin dr Surjit Singh SpF (K), melakukan pemeriksaan terhadap jenazah secara ilmu kedokteran forensik, karena korban yang sudah dikuburkan, diduga meninggal karena mendapat hukuman squat jump di sekolahnya.
Pantuan wartawan, tindakan ekshumasi dilakukan dengan cara memasang teratak dan sekitarnya ditutupi dengan tenda di sekitar kuburan yang dibongkar, berlangsung sekira 4 jam, dengan pengamanan ketat dari Personel Polresta Deli Serdang.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Reskrim, Kompol Risqi Akbar, mengatakan, ekshumasi terhadap makam Rindu Syahputra Sinaga dilakukan guna memenuhi penyelidikan yang dilakukan, sehingga dianggap perlu dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban.
Kapolresta menjelaskan, hingga saat ini penyebab kematian korban belum bisa disimpulkan, karena masih harus menunggu hasil pemeriksaan tambahan melalui proses identifikasi di RS Bhayangkara Polda Sumut.
Selain itu, hasil rekam medis yang diterbitkan pihak rumah sakit dimana korban mendapatkan perawatan harus dicocokkan. (msp)