DELISERDANG, Sumutpost.id – Tambak milik PT Tun Sewindu yang diduga berdiri diatas kawasan hutan lindung Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, hingga kini berpolemik. Kuasa hukum perusahaan mengaku memiliki izin, tapi diwaktu bersamaan mereka memohon bantuan ke DPRD Deliserdang.
Bahkan, terbaru, kuasa hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia membangun narasi bahwa kliennya korban penjarahan peristiwa reformasi tahun 1998 silam.
Gerak zigzak yang dipertontonkan kuasa hukum PT Tun Sewindu ini, membuat banyak pihak geram dan kesal. Pasalnya, pernyataan bahwa klinennya memiliki surat lengkap dan izin, dia sendiri tanpa sadar mengaburkan fakta kepemilikan izin tersebut, karena disaat bersamaan, Junirwan Kurnia malah meminta bantuan pihak DPRD Deliserdang untuk mendukung kliennya yang belum memiliki izin lengkap.
Pernyataan Junirwan Kurnia dengan sendirinya membuka mata dan fikiran masysrakat dan banyak pihak; bahwa ternyata PT Tun Sewindu memang belum memiliki kelemgkapan izin diatas lahan hutan lindung puluhan hektare yang sempat dipagari seng.
Beberapa hari lalu, ketika wartawan meminta tanggapan mengenai pernyataan diatas, kuasa hukum PT Tun Sewindu tidak memberikan komentar alias bungkam. Sikap bungkam ini semakin memperkuat dugaan bahwa isu penjarahan 1998 hanyalah alat untuk membangun simpati dan menekan DPRD Deliserdang agar berpihak kepada kepentingan perusahaan, alih-alih menegakkan aturan yang berlaku.
Sementara, dalam berbagai pernyataan sebelumnya, DPRD Deliserdang melalui Ketuanya telah mengakui kesulitan dalam menentukan batas hutan lindung alias buta data. Namun, di tengah ketidakpastian tersebut, kuasa hukum PT Tun Sewindu justru menekan DPRD Deliserdang agar mendukung kliennya. Ini bisa diartikan sebagai upaya untuk memanfaatkan kelemahan DPRD Deliserdang guna memperoleh keuntungan hukum tanpa menyelesaikan permasalahan legalitas yang sebenarnya.
Disoal tentang itu, Zakky Shahri selaku Ketua DPRD Deliserdang tidak berani berkomentar, yang menguatkan pandangan masyarakat, bahwa DPRD dibawah kepemimpinannya tidak berkutik mengahadapi PT Tun Sewindu. Sebagai bukti, Zakky tidak memberi jawaban apapun, seakan takut jika salah menjawab akan menjadi bencana besar.
PT Tun Sewindu Silahkan Tunjukkan Bukti
Jika PT Tun Sewindu benar-benar memiliki hak legal atas lahan tersebut, seharusnya mereka dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah tanpa perlu membangun tekanan emosional. Sayangnya, hingga kini, mereka tidak mampu memberikan jawaban yang jelas dan memilih untuk diam.
Menyikapi polemik narasi demi narasi yang dibangun kuasa hukum, masyarakat berhak mendapatkan transparansi. Jika PT Tun Sewindu tidak memiliki kelengkapan izin yang sah, maka tidak ada alasan bagi DPRD Deliserdang maupun instansi terkait untuk memberikan dukungan. (msp)