IKLAN

Polemik Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu: Kejati Sumut Terima Surat Penetapan PN Medan Yang Dijamin Anggota DPR RI

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan (pakai topi). (Ist/Sumutpost.id)

​MEDAN, Sumutpost.id – Dugaan maladministrasi terkait penangguhan penahanan terdakwa Amsal Sitepu terus bergulir. Meski memicu sorotan karena terdakwa tidak ditemukan di Rutan Kelas 1 Medan saat hendak dieksekusi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan telah menerima dokumen resmi terkait status penahanan tersebut, Selasa 31 Maret 2026.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memonitor perkembangan administrasi perkara tersebut. Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah menerima surat penetapan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan.

BACA JUGA..  Jelang AFF U19 Pemko Medan Kembali Alokasikan Rp64,9 Miliar Untuk Stadion Teladan, Walikota Dituntut Transparan

​”Surat penetapan penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu oleh Pengadilan Negeri Medan sudah diterima oleh JPU dari Kejari Karo,” ujar Rizaldi saat memberikan keterangan kepada media.

​Rizaldi menambahkan bahwa secara institusional, Kejaksaan menghormati ranah hukum yang menjadi kewenangan pengadilan. “Pihak kami menghargai keputusan penangguhan penahanan tersebut sebagai produk hukum dari pengadilan,” tambahnya.

BACA JUGA..  Kapolri Siap Tangani Dugaan Penyelewengan Dana Event PON XXI Sumut-Aceh 2024

​Dalam keterangannya, Rizaldi juga membenarkan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, kepada PN Medan.

Hal inilah yang kemudian memicu diskusi publik mengenai etika dan potensi maladministrasi, mengingat kedudukan penjamin yang merupakan mitra kerja dari instansi penegak hukum itu sendiri.

​Meskipun secara administratif surat penetapan telah diterima, persoalan muncul ketika JPU hendak melakukan langkah-langkah hukum lanjutan namun mendapati terdakwa sudah tidak berada di Rutan Kelas 1 Medan.

BACA JUGA..  Jaksa Muda Jovi Andrea Bachtiar Ditahan, Ranto Sibarani, SH: Sebaiknya Kejati Sumut dan Kejagung Intropeksi Diri

Ketidakhadiran Amsal Sitepu di rutan saat akan dilakukan proses eksekusi memicu kekhawatiran akan efektivitas pengawasan terhadap terdakwa yang sedang dalam masa penangguhan.

​Masyarakat dan praktisi hukum mendesak agar PN Medan dan pihak penjamin memastikan keberadaan terdakwa agar proses peradilan tidak terhambat. Transparansi mengenai alasan mendesak di balik penangguhan ini menjadi kunci untuk menepis isu adanya intervensi politik dalam penegakan hukum di wilayah Sumatera Utara. (msp)