Poldasu Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus PPPK Langkat, Salah Satunya Kadis Pendidikan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (HO/Sumutpost.id)

LANGKAT, Sumutpost.id – Babak baru kasus tindak pidana perkara PPPK Kabupaten Langkat. Polda Sumatera Utara kembali menetapkan tersangka baru.

Hasil gelar perkara penyidik Polda Sumatera Utara menetapkan kembali tiga orang tersangka dalam perkara PPPK Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (13/9/2024).
Kepada awak media.

Adapun ketiga tersangka baru yang disebut Kabid Humas adalah; Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala BKD Eka Syahputra Depari dan Kasi Kesiswaan Bidang SD Disdik Langkat Alek Sander.

BACA JUGA..  Dua Hari Hanyut, Akhirnya Kodrat Sinaga Ditemukan Meninggal Dunia di Sungai Silau

“Kesimpulan dan rekomendasi gelar perkara ditetapkan tiga tersangka tambahan. Ketiga tersangka baru yaitu SA, ED dan AS,” sebutnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan dua kepala sekolah sebagai tersangka kasus PPPK ini. Dengan begitu, kata Hadi, saat ini ada lima orang yang telah berstatus sebagai tersangka.

“Jadi, saat ini ada lima tersangka dalam kasus tindak pidana PPPK Langkat,” pungkasnya.

BACA JUGA..  Melawan, Residivis Pelaku Curanmor Didor

Sementara di tempat berbeda, para korban dalam kasus ini mengucapkan terimakasih atas kinerja Polda Sumut.

“Dengan ditetapkan tiga tersangka baru, kami para peserta PPPK yang telah berkali-kali mengelar ujuk rasa guna memperjuangkan hak dan agar pihak Poldasu mengungkap pelaku intlektual di balik kasus ini. Maka dengan ini kami peserta PPPK sangat puas dan mengucapkan terimakasih atas kinerja Kapolda Sumut,” kata sejumlah peserta PPPK kepada Sumutpost.id. (msp)

BACA JUGA..  Judi Bebas, Tingkat Kepercayaan Masyarakat Langkat kepada Polri Anjlok