Polda Sumut Bersiap Menunggu Laporan Dugaan Korupsi Rp9,4 Miliar Pengadaan Barang dan Jasa Dinkes Tebingtinggi

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (HO/Sumutpost.id)

MEDAN, Sumutpost.id – Polda Sumatera Utara siap menunggu laporan resmi masyarakat atau kelompok terkait dugaan korupsi Rp9.425.868.108 yang terjadi di Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi.

Hal itu disampaikan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan media ini pada Selasa 27 Agustus 2024.

“Kita sudah mendengar kasus ini tapi sampai sekarang belum ada pihak yang melaporkannya kepada Polda Sumut. Untuk itu, kita bersiap menunggu laporan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Tebingtinggi tersebut,” ujar Kombes Hadi Wahyudi.

Diketahui, Pengadaan barang dan jasa E Purchasing Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2023 terindikasi fiktif sebesar Rp 9.425.868.108. Dan tindakan Dinkes ini pun ditengarai telah menabrak regulasi dan aturan LKPP.

Dalam surat yang diterima Sumutpost.id terungkap dari surat klarifikasi dan konfirmasi anggaran 2023 Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi yang dilayangkan oleh kantor LBH Benri Saragih & Partner nomor SK-050/LAW-BSP/VIII/2024 tanggal 01 Agustus 2024 yang ditujukan kepada PA KPA, PPK dan PP PBJ Dinas Kesehatan anggaran 2023.

Di surat klarifikasi dan konfirmasi Benri Saragih & Patner tersebut terungkap data dan fakta berdasarkan lampiran ratusan judul kegiatan sesuai dengan nomor kode RUP paket/penyedia/pelaksana anggaran Epurchasing tahun 2023 (status paket/update tanggal 27 April 2024).

Untuk diketahui masyarakat luas bahwa ditemukan dugaan indikasi fiktif pada proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa Epurchasing/ Ekatalog yang tidak sesuai dengan UU nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, UU nomor 5 tahun 1999 tentang Praktek Monopoli dan Persaingan usaha tidak sehat, UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas KKN, Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraruran Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Juga diduga melanggar Peraturan LKPP nomor 5 tahun 2021 tentang pedoman pengadaan barang/jasa yang dikecualikan pada pengadaan barang/jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP nomor 11 tahun 2021 tentang pedoman perencanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah dan masih banyak lagi aturan perundang undangan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah yang diduga sengaja dilanggar oleh PA KPA, PPK PP PBJ Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA..  Kapolda Sumut Ajak Serikat Pekerja-Buruh Wujudkan Pilkada Damai

Data Sirup pagu anggaran E-Purchasing Rp 10.623.160.508. Ditemukan transaksi Epurchasing (belanja kegiatan Epurchasing) Rp 651.806.100. Diduga fiktif Rp 9.425.868.108 dan Sisa (selisih) Pagu dan Belanja Rp 1.130.405.800.

Dugaan Indikasi fiktif dari ratusan judul paket kegiatan pengadaan barang dan jasa Epurchasing Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2023, disebabkan oleh tidak ditemukannya transaksi Epurchasing/penyedia/pelaksana dalam data paket kegiatan yang di update oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pada tanggal 27 April 2024.

dr Henny Srihartati Plt Kadis Kesehatan yang juga menjabat sebagai PA ketika diminta konfirmasinya oleh Sumutpos.id beberapa waktu yang lalu diruangan kantor Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, mengatakan bahwa pengadaan barang dan jasa anggaran 2023 dilaksanakan oleh KPA/PPK Safwan SKM dan Maruba Simbolon sebagai PP PBJ.

Henny mengatakan pengadaan barang dan jasa itu sudah sesuai prosedur dan barang barangnyapun ada, begitu juga pernyataan PP PBJ Maruba Simbolon yang ketika itu mendampingi dr Henny bahwa dirinya melaksanakan kegiatan PBJ sesuai prosedur yakni dibawah dua ratus juta rupiah dan sementara yang diatas dua ratus juta rupiah dilakukan oleh KPA/PPK Safwan SKM.

Terpisah, Sumutpos.id menghubungi KPA/PPK Safwan SKM menggunakan pesan WhatsApp dan Safwan menerangkan bahwa dirinya hanya melaksanakan lima item kegiatan, diantaranya pengadaan Invan te pess, Infan warmer, Laringkoskop, Neonatus dan Obat obatan.

Selain lima kegiatan itu, Safwan menegaskan tidak pernah melaksanakan kegiatan lainnya, seperti, Pengadaan barang Laptop, Pengadaan Suku Cadang, Pengadaan Natura, Bahan Catak dan lain lain.

Menurutnya, jabatan KPA/PPK tahun anggaran 2023 yang melekat padanya tidak berpengaruh terhadap proses Epurchasing di Dinas Kesehatan, sebab diluar lima judul kegiatan PBJ yang diakuinya dilaksanakannya, selebihnya diduga dilaksanakan oleh dr Henny yang juga menjabat sebagai PA.

Untuk itu Safwan meminta agar melakukan konfirmasi ke Plt Kadis Kesehatan dr Henny Sri Hartati, karena menurut Safwan, dr Henny mengetahui seluk beluk pengadan barang dan jasa di Dinkes dia juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

BACA JUGA..  Warga Medan Maimun Ditangkap Larikan Sepeda Motor

“Kesehatan saya terganggu bang, saya baru operasi di Medan, silahkan tanya dr Henny, dan saya siap mempertanggung jawabkan dan mempertahankan pernyataan ku ini,” tulis Safwan.

Terbaru dr Henny ketika dikonfirmasi ulang Sumutpos.id pada tanggal 26 Agustus 2024 di GOR Asber Kota Tebing Tinggi.

Namun Kadis Kesehatan Tebingtinggi dr Henny Sri Hartati menolak dikonfirmasi untuk menjelaskan jawaban pertanyaan terkait surat klarifikasi dan konfirmasi Benri Saragih dan Partner yang sudah dilayangkan sejak tiga pekan silam.

Tidak hanya itu, mantan ASN Dinkes Madina itu juga menolak menjawab pertanyaan wartawan untuk menjelaskan terkait penggunaan anggaran Jasa Pelayanan (Jaspel), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Swakelola, dan Tender Dinas Kesehatan tahun 2023 yang juga diduga fiktif.

Kata Henny, terkait kasus tersebut, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada APIP/Inspektorat Pemko Tebingtinggi.

“Saya serahkan semuanya ke APIP, ngapain kalian konfirmasi konfirmasi lagi, tapi sudah kalian beritakan,” ucap Henny cuek.

Kamlan Mursyd SH, Plt Sekda Tebingtinggi sekaligus sebagai PA/KPA proyek pengadaan barang dan jasa di bagian Kesra. (Faisal, SE/Sumutpost.id)

Ka.APIP Tebing, Kamlan Mursyid: Kita Tidak Tahu Dugaan Fiktif Itu

Duberitakannsebelumnya, pernyataan dr Henny terkait pemeriksaan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diamini Inspektur APIP Tebingtinggi H Kamlan Mursyd atas kegiatan pemeriksaan rutin yang selalu dilakukan APIP.

Namun Kamlan menegaskan tidak mengetahui terkait adanya dugaan fiktif PBJ EKatalog tersebut. Secara kedinasan, Kamlan mengaku telah memanggil Kadis Kesehatan dr Henny untuk mengklarifikasi dugaan fiktif dimaksud, namun Plt Kadis Kesehatan itu tidak mengakui ada dugaan fiktif yang ditujukan kepadanya.

Untuk itu, Kamlan meminta agar kasus itu ditanya langsung kepada dr Henny sebagai PA dan pihak yang bertanggung-jawab atas proses pelaksanaan PBJ EKatalog. Akan tetapi, jika ada temuan baru, pihak APIP siap menindaklanjuti hingga meneruskan ke ranah hukum.

Sementara Kabag Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPD) Sri Imbang Jaya Putra mengaku tidak mengetahui prosedur PBJ E-Katalog 2023 di Dinas Kesehatan.

Menurut Imbang, pihak BPKPD hanya menerima berkas pencairan dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilanjukan proses pencairan dana kegiatan sesuai data yang masuk ke BPKPD.

BACA JUGA..  Buntut Dugaan Tangkap Lepas Dua Pengedar Sabu & Ekstasi, Irwas BNN Pusat Turun ke Langkat

“Oh tentu, kami kan mbayar atas permintaan opd dan berkas dichek oleh pak dian,, kalau dah lengkap tentu di proses,” kata Imbang via WhatsApp.

Pj Wali Kota, Dr. Moettaqien Hasrimi, S.STP.,M.Si. (ist/Sumutpost.id)

Pj Wali Kota: Penjarakan Semua yang Terlibat

Juga dalam pemberitaan sebelumnya, Pj Wali Kota Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi, dengan tegas kepada Sumutpost.id mengatakan agar semua yang terlibat dipenjarakan.

Kasus dugaan Ekatalog fiktif yang nencapai Rp.9,4 Miliar di Dinas Kesehatan TA 2023 itu membuat kaget Pj Wali Kota Tebingtinggi, Moettaqien Hasrimi. Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Provsu itu mengaku sempat syock saat melihat data awal yang dikirim kepadanya.

Namun data dugaan fiktif itu disahuti Taqien, demikian panggilan akbrab saat disapa wartawan. Secara tegas, t
Taqien telah memanggil Plt Kadis Kesehatan, dr Henny untuk mengklarifikasi kasus dugaan fiktif mencapai Rp.10 Miliar itu.

Tidak hanya itu, Taqien juga telah memerintahkan Inspektur APIP Tebingtinggi, H Kamlan untuk menelusuri kasus dugaan fiktif dimaksud.

Taqienpun memerintahkan, jika hasil penelusuran kasus PBJ EKatalog Dinas Kesehatan itu benar adanya, secara tegas ia meminta APIP untuk membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Tolong buka kasus ini terang benderang, penjarakan semua pejabat terkait yang terlibat. Dan ini terjadi bukan dimasa saya, saya baru saja menjabat sebagai Pj Walikota Tebingtinggi beberapa hari saja,” tegas Taqien di rumah dinas Wali Kota Tebingtinggi.

Yos Arnold Tarigan, SH, MH Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (HO/Sumutpost.id)

Koordinator Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan: Silahkan Dilaporkan

Sementara itu pada Jumat 23 Agustus 2024 kemarin, Sumutpost.id meminta tanggapan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Yos Arnold Tarigan, SH, MH Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Permintaan tanggapan atau atensi terkait kasus dugaan korupsi yang dilayangkan wartawan Sumutpost.id via perpesanan WhatsApp, Yos Arnold Tarigan mempersilahkan dugaan korupsi di pengadaan barang dan jasa dilaporkan ke Kejati Sumut.

“Silahkan dilaporkan ke Kejati Sumut. Nantinya laporan dugaan perbuatan korupsi pengadaan barang dan jasa di  Pemkot Tebingtinggi itu akan diteliti untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. (msp)