TANJUNGBALAI, Sumutpost.id – Wali Kota Tanjungbalai memimpin apel gabungan, Senin 14 Juli 2025 di halaman kantor walikota. Dalam sambutannya, Wali Kota Mahyaruddin Salim B meminta kepada seluruh pegawai yang bukan ASN agar meningkatka kinerjanya.
“Saya minta kepada seluruh tenaga non ASN agar terus meningkatkan kinerja dalam lima tahun kedepan yakni di masa kami menjabat. Apabila gaji tenaga non ASN tidak dibayarkan dikarenakan adanya pembangunan maka saya akan meniadakan pembangunan dan mendahulukan gaji tenaga non ASN agar tetap dibayarkan, untuk pembanguan tersebut akan dialihkan dari dana APBD Provinsi atau APBN, yang penting non ASN tidak ada lagi yang berunjuk rasa di depan Kantor Pemko Kota Tanjung balai”, ujar Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim B.
Pada saat itu, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim B pimpin apel gabungan tenaga non ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN dan telah Validasi Eksisting di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai. Dalam apel gabungan non ASN itu juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para Asisten, Staf Ahli dan pimpinan OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai serta ribuan tenaga non ASN yang berasal dari tenaga Guru, tenaga Teknis dan tenaga Kesehatan.
Wali Kota Tanjungbalai mengawali apel gabungan dengan melakukan pemeriksaan barisan dan mengecek langsung kehadiran para tenaga non ASN sesuai barisannya masing – masing. Dalam pidato sambutannya, Wali Kota Tanjungbalai menjelaskan perihal Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 66 yang menyatakan, Pegawai non ASN atau sebutan nama lainnya, wajib diselesaikan penataannya dan sejak UU tersebut mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN.
Menurut Wali Kota, menyikapi hal itu, Pemerintah Kota Tanjungbalai telah melaksanakan tahapan penataan, dimana pada bulan Desember 2024 telah dilaksanakan pendaftaran mandiri oleh masing-masing tenaga non ASN tahap I (Pertama) dan untuk tenaga non ASN tahap II (Kedua) dilakukan pada bulan Mei 2025. Pemko Tanjungbalai, lanjutnya, tetap berkomitmen melakukan penataan melalui koordinasi dengan instansi terkait yaitu BKN dan Kementerian PAN RB.
“Saya punya kebijakan dalam 100 hari lebih hari kerja sejak resmi sebagai Wali Kota Tanjungbalai terpilih bersama dengan Wakil Wali Kota terhadap banyaknya pekerjaan rumah yang oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai belum selesai di kerjakan. Kami terus memikirkan bagaimana kedepannya Kota Tanjungbalai harus lebih baik dari sebelumnya termasuklah diantaranya untuk tenaga non ASN yang berkerja di Pemerintah Kota Tanjungbalai harus menjadi lebih baik dari sebelumnya”, ujar Wali Kota Mahyaruddin Salim B.
Selanjutnya, Wali Kota juga menginformasikan bahwa penggajian PPPK yang telah lulus, paling lama di bayarkan pada bulan Oktober tahun 2025.
“Hal itu memang pekerjaan yang sangat sulit, tentunya saya tidak ada berniat untuk merumahkan tenaga non ASN yang tidak masuk dalam Database. Jika kondisi APBD kita mendukung, tentunya hal itu tidaklah sulit bagi kami untuk membayarnya”, jelas Wali Kota.
Ia juga mengatakan, tenaga non ASN agar tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan memiliki loyalitas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing serta menjung-jung tinggi kejujuran. Katanya, membangun kerjasama dan komunikasi yang baik dengan pimpinan unit kerja termasuk sesama rekan kerja dan senantiasa menjaga nama baik Pemerintah Kota Tanjungbalai di tempat kerja masing-masing bahkan ditengah-tengah masyarakat. (msp)







